Lenteraindonesia.net, Kota Bogor – Polresta Bogor Kota menetapkan sebanyak 5 orang sebagai tersangka Calo Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui jalur zonasi di sekolah setingkat SMP dan SMA yang ada di wilayah Kota Bogor.
Adapun, ke-5 tersangka beroperasi sebagai Calo PPDB pada tahun ajaran 2023. Hal itu terbukti saat Polresta Bogor Kota menggelar pres rilis di halaman Mako Jalan Kapten Muslihat, Kecamatan Bogor Tengah (29/9/23).
“Terkait dengan PPDB SMP dan SMA Kota Bogor yang pada saat itu terjadi sekitar bulan Juli tahun 2023, dan Polresta Bogor Kota telah memeriksa sejumlah saksi,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakosol.
“Kemudian menganalisa kepada barang bukti dan mengerucut kepada pemeriksaan terhadap tersangka dan juga melakukan penahanan terhadap tersangka tersebut,” sambung dia.
“Dan sekarang sudah 5 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan di Polresta Bogor Kota,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Adapun, dilanjutkan Kapolresta Bogor Kota, modus yang dilakukan para tersangka ini adalah dengan memalsukan Kartu Keluarga (KK) yang asli kemudian di upload kedalam sistem PPDB secara online.
Di mana, KK yang di daftarkan dalam syarat PPDB itu, oleh kelima tersangka diganti mulai dari tanda tangan Kadis Dukcapil Kota Bogor, hingga tanggal dikeluarkannya KK tersebut.
“(Kenapa mereka ganti) karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda, kemudian tanggalnya juga belum memenuhi syarat dari masuknya KK ini untuk dimasukan ke dalam aplikasi PPDB. Karena yang seharusnya yang bisa itu dalam jangka waktu minimal 1 tahun,” imbuh Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Nah ini fakta aslinya itu kurang dari satu tahun, sehingga para tersangka mengganti tanda tangan dari penerbit itu Kadis Dukcapil beserta tanggal dikeluarkannya KK tersebut, kemudian jadi palsu, dia menggunting, menempel kemudian memasukkan ke dalam aplikasi link PPDB zonasi ,” lanjut dia.
Sementara, dikatakan Kapolresta Bogor Kota, untuk insial kelima tersangka calo PPDB ini diantaranya, SR, AS, MR, BS serta RS.
Di mana, untuk tersangka SR mengaku sudah 9 kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta sejumlah bayaran perorang senilai Rp13,5 juta.
Kemudian, peran untuk tersangka AS, yang diketahui sebagai salah satu tenaga honorer di Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tepatnya di Kelurahan Paledang, membuat dan memasukan nama ke KK, dengan menerima uang Rp300 ribu perorang
Lalu, untuk tersangka BS mengaku sudah melayani 50 kali percaloan PPDB, dengan tarif 1 – 3 juta perorangnya.
Kemudian, tersangka RS berperan membuat KK palsu, yang mana pelaku merubah tanggal hingga barcode tanda tangan, setelah itu merubahnya ke dalam bentuk PDF.
Di mana, setiap PDF ditarif sebesar Rp7 juta perorang, dan pelaku mengaku sudah melakukannya sebanyak tujuh kali.
” tentunya kita akan terus melakukan pendalaman terhadap tersangka, diantaranya kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka ini mendapatkan data terkait KK tersebut dari pihak kelurahan,” ungkap dia.
“Ya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan juga kepada pihak-pihak yang di atasnya,” lanjut Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara, untuk tersangka AS yang merupakan tenaga Honorer di Kelurahan Paledang terancam Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun,” tandas Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso. (Red)