Lenteraindonesia.net, Bogor- Peredaran minuman keras (miras) beralkohol 0,5 sampai 45 persen, yang dijual oleh pedagang di kawasan jalan raya jakarta – Bogor, Desa Cimandala, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor, terkesan dibiarkan tidak ada tindakan dari Satpol PP Kabupaten Bogor maupun aparat penegak hukum (APH)
Pantauan wartawan di lapangan peredaran miras yang dijual bebas oleh pedagang di kawasan jalan raya Jakarta- Bogor, Desa Cimandala,
dengan rata-rata rata alkohol 0,5 sampai 45 persen itu, diduga selain belum memiliki legalitas surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP – MB) namun keberadaan penjual miras tersebut sangat meresahkan masyarakat.
“Penjual miras ini sudah lama beroperasi, dan mereka menjual berbagai macam jenis merk minuman dari mulai lokal hingga impor dengan alkohol yang tinggi,”cetus warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (30/1/2025)
Selain itu, kios penjual miras yang jaraknya tak jauh dari kantor pemerintahan Kabupaten Bogor, sepertinya aman dari razia petugas karena peredaran miras di wilayah tersebut semakin merajalela.
” Iya betul perederan miras yang dijual bebas, tak hanya di kawasan jalan raya Jakarta- Bogor juga dijual di area pertokoan dua raja, yang jaraknya tak jauh dari kantor kecamatan Sukaraja kini diresahkan warga.
Warga berharap, Satpol PP dan aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan agar peredaran miras khususnya di wilayah Sukaraja bisa di berantas.
Sementara itu, Kepala satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam saat di konfirmasi melalui Handphone nya belum bisa di hubungi. ( Tim )











