Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Instruksikan Percepatan Penyelesaian Berkas Pertanahan Prioritas

Lenteraindonesia.net | Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali menegaskan komitmen percepatan penyelesaian berkas layanan pertanahan yang telah menjadi prioritas sejak kuartal IV tahun 2025.

Dalam arahannya, Menteri Nusron meminta seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN untuk mengelompokkan berkas layanan pertanahan berdasarkan tahun pengajuan, sehingga proses penyelesaian dapat dilakukan secara terukur dan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

Menteri ATR/ BPN Nusron Wahid saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran, (Doc.Foto: Adr/red/Lentera Indonesia)

“Berkas pertanahan tahun lalu harus diselesaikan paling lambat kuartal I tahun ini,” ujar Menteri Nusron saat memimpin kegiatan Pembinaan Pertanahan dan Tata Ruang di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Selasa (6/1/2025).

Kegiatan tersebut diikuti oleh sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan jajaran, meliputi Kantah Kota Bogor, Kantah Kabupaten Bogor I dan II, Kantah Kota Depok, Kantah Kabupaten Cianjur, Kantah Kabupaten Sukabumi, serta Kantah Kota Sukabumi.

Selain menekankan percepatan penyelesaian berkas, Menteri Nusron juga mengarahkan penerapan pola baru dalam alur layanan pertanahan. Pola ini dirancang untuk mempermudah pemantauan durasi penyelesaian layanan di setiap Kantor Pertanahan dalam periode tertentu.

kegiatan pembinaan pertanahan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada sejumlah Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) dan jajaran, (Doc.Foto: Adr/red/ Lentera Indonesia)

“Kita buat pola baru. Dilaporkan per bulan, tetapi dievaluasi per tiga bulan. Misalnya permohonan di kuartal I berapa dan yang sudah selesai berapa. Dengan begitu, dalam satu kuartal dapat terlihat durasi pelayanan di masing-masing kantor pertanahan,” jelasnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menekankan pentingnya keselarasan kerja antara tim front office dan back office, khususnya dalam memastikan kelengkapan berkas permohonan sejak awal.

Menurutnya, hal ini memerlukan pengawasan aktif dari Kepala Kantor Pertanahan, Kepala Seksi (Kasi), serta Koordinator Substansi (Korsub).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi saat memberikan atensi kepada jajaran dalam giat pembinaan pertanahan, (Doc.Foto: Adr/red/Lentera Indonesia)

“Perlu diperkuat manajer loketnya. Jika berkas sudah lengkap di loket, jangan di-delay dan baru sampai ke back office keesokan harinya. Kepala kantor dan para kasi juga harus rutin menyamakan standar pengetahuan kepada petugas agar pelayanan tidak terhambat,” ujar Asnaedi.

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi oleh Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang I Ketut Gede Ary Sucaya, Kepala Biro Humas dan Protokol Shamy Ardian, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar, beserta jajaran. (Red)

 

Editor: Adr