Perda Nomor 7 dan 8 Tetap Berlaku, Wali Kota Tangerang Tegaskan Tak Ada Revisi Kebijakan

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait isu perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan Nomor 8 Tahun 2005. Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pernyataan maupun kebijakan resmi dari dirinya maupun Wakil Wali Kota terkait rencana perubahan perda tersebut.

“Perlu saya luruskan, sampai hari ini tidak pernah ada pernyataan atau keputusan dari saya maupun jajaran eksekutif terkait revisi Perda 7 dan 8. Perda tersebut masih berlaku dan menjadi komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban, moralitas, dan keamanan masyarakat,” tegas Sachrudin.

Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang menilai substansi Perda 7 dan 8 sudah cukup kuat. Tantangan yang dihadapi saat ini bukan terletak pada regulasinya, melainkan pada penguatan pelaksanaan di lapangan, termasuk pengawasan dan penegakan aturan.

“Karena itu, fokus kami adalah memperkuat implementasi agar pengendalian berjalan lebih efektif, terukur, dan tidak menimbulkan celah penyimpangan,” jelasnya.

Namun demikian, Sachrudin menegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat penyesuaian terhadap produk hukum daerah, hal tersebut bukan karena perubahan arah kebijakan, melainkan semata-mata untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Penyesuaian hukum daerah, apabila diperlukan, dilakukan untuk memastikan sinkronisasi dengan regulasi nasional, bukan untuk melemahkan substansi perda yang sudah ada,” tegasnya.

Sachrudin juga menyoroti perkembangan teknologi informasi, khususnya praktik transaksi berbasis digital yang belum diatur dalam Perda 7 dan 8 Tahun 2005.

“Perkembangan teknologi, seperti transaksi online, memang belum diatur dalam Perda 7 dan 8. Jika ada penyesuaian, itu semata untuk penguatan implementasi,” pungkasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan Pemkot Tangerang tidak akan membuka ruang kompromi terhadap praktik yang merusak moral dan tatanan sosial. Pemerintah juga akan terus melibatkan ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen warga dalam menjaga Kota Tangerang tetap religius, aman, dan berakhlak.

“Pembangunan tidak hanya soal fisik dan ekonomi, tetapi juga menjaga nilai, akhlak, dan masa depan generasi. Itu komitmen kami,” tutupnya. (Red/ KJK)

 

Editor: Adr