Polres Tangerang Selatan Ungkap Pelaku Asusila Dibawah Umur

Lenteraindonesia.net, Tangsel – Tindakan asusila pencabulan dan penculikan Dengan Kekerasan seksual ini sangat di larang oleh Agama manapun apalagi Terhadap Anak dibawah Umur. Untuk itu Polres Tangsel mengungkap serta menangkap para pelaku. Kamis (3/10/2024).

” AKP Alvino Cahyadi selaku Kasat Reskrim mengatakan kepada awak media bahwa, kronologis kejadian Tersangka dengan mengajak dan merayu terhadap para korban dengan mengatakan bahwa pelaku dapat membuka aura dan mata batin serta indera ke enam para korban sehingga para korban tersebut dapat melihat makhluk ghoib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya, dengan syarat para koban harus bersedia dilakukan Tindakan asusila oleh pelaku.

Kemudian setelah pelaku melakukan perbuatan bejatnya kepada para korban, tersangka memberikan sejumlah uang sekitar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) s/d Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain dan tersangka juga menyampaikan kepada para korban kata-kata ancaman apabila para korban menceritakan Tindakan asusila yang dilakukan tersangka kepada mereka maka para korban akan menjadi stres dan tidak bisa memiliki keturunan. Terang Alvino (Kasat Reskrim) .

” Ai Maryati Solihah selaku Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tangsel mengatakan, isi dari pada Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, peraturan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi seluruh warga sekolah. Peraturan ini secara khusus membahas tentang pencegahan dan penanganan kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan.

” Di waktu yang berbeda Wakapolres Tangerang Selatan menjelaskan, pada korban saat korban pulang sekolah, kemudian ada yang sedang menunggu di jemput oleh orang tuanya dan ada yang sedang berjalan kaki seorang diri pulang kerumah yang tidak jauh dari rumah korban dimana pada saat itu Tersangka D.G dengan menggunakan sepeda motor metik menghampiri dan membuntuti para korban. Selanjutnya tersangka D.G. menyampaikan kepada korban korbannya serangkaian kata-kata bohong sebagai beikut: Kepada korban yang pertama (anak korban inisial S) dimana Tersangka menghampiri anak korban inisial S selanjutnya berkata “NAMA KAMU SIAPA?”, lalu anak korban ujarnya.

Kemudian menjawab “NAMA AKU S”, kemudian tersangka kembali mengatakan “OM YANG JEMPUT KAMU, BUNDA KAMU NGGA BISA JEMPUT KARENA ADA KELUARGA KAMU YANG SAKIT, JADI NGGA BISA JEMPUT”, Saat itu anak korban sempat menghindar dan mengatakan akan menunggu ayahnya, namun tersangka terus membujuk anak korban S dengan mengatakan “AYO ABANG ANTERIN, NANTI JENGUK KELUARGA YANG SAKIT, sehingga dengan bujuk rayu tersebut anak korban ikut dengan tersangka naik sepeda motor dengan posisi anak korban A duduk di jok motor bagian depan.

Kepada korban yang ke-dua (anak korban inisial B), Tesangka D.H. menghampiri anak korban tersebut lalu tersangka bertanya “NAMA AYAH KAMU SIAPA?” kemudian anak Perempuan tersebut menjawab “AYAH KU B (inisial) MAMAHKU S (inisial) kemudian tersangak D.H. kembali mengatakan “ITU AYAH KAMU KECELAKAAN, MAMAH KAMU LAGI NANGIS-NANGIS TUH, AYO KAMU IKUT SEKARANG”, sehingga dengan bujukrayunya ujarnya.

Akbp Victor Inkiriwang selaku Kapolres Tangsel beserta Jajarannya dan Wakapolres Tangerang Selatan Kompol Rizkyadi Saputro bersama Staf kasat Reskrim mengharapkan Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan,turut serta melakukan penculikan, penjualan perdagangan Anak.

Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan ancaman memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ungkapnya.(Faisol)

Editor : Ezra Septiano