Lenteraindonesia.net, Bogor – Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan instruksi baru terkait penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) oleh pengecer, menyusul keluhan masyarakat yang mengalami kesulitan dalam memperoleh gas bersubsidi ini.
Instruksi presiden ini memungkinkan pengecer untuk kembali menjual LPG 3 kg mulai tanggal 4 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk menanggapi situasi di lapangan, di mana banyak masyarakat menengah ke bawah kesulitan memperoleh gas LPG yang seharusnya menjadi hak mereka. ( 5/2/25 )
Sebelumnya, penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer dibatasi dengan alasan pengetatan distribusi. Namun, setelah terjadi kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran, pemerintah memutuskan untuk kembali mengizinkan pengecer melakukan penjualan.
Presiden juga memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan pengawasan ketat dalam hal distribusi guna memastikan agar penjualan kembali gas LPG 3 kg ini tidak disalahgunakan.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menjadikan pengecer sebagai “sub pangkalan” yang terdaftar secara resmi dalam administrasi pemerintah. Dengan demikian, pengecer akan berfungsi sebagai perpanjangan tangan dari pangkalan-pangkalan resmi, namun tetap dalam pengawasan agar harga dan distribusi tetap terkendali.
Kebijakan ini diharapkan dapat menstabilkan harga gas LPG 3 kg yang sempat melonjak di sejumlah daerah, serta memastikan agar distribusi gas bersubsidi tersebut tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesulitan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah juga menekankan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi dengan menaikkan harga atau menimbun barang.
Selain instruksi untuk pengecer, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap agen dan distributor resmi. Pengaturan ulang distribusi gas LPG ini juga melibatkan pembenahan pada rantai distribusi mulai dari produsen, distributor, hingga pengecer, dengan harapan dapat meningkatkan ketersediaan di berbagai daerah.
Langkah ini mendapat dukungan dari DPR RI, yang berharap kebijakan tersebut dapat segera menurunkan harga di tingkat pengecer dan memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi masyarakat yang membutuhkan. Pemerintah juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan tindakan penyelewengan atau harga yang tidak sesuai.( Iskandar )











