Truk Mitsubishi Diduga Kuras Solar Subsidi di Cirebon, Sopir Bongkar Peran Haji Iwan

Lenteraindonesia.net | Kota Cirebon – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar di Kota Cirebon. Sebuah truk Mitsubishi kuning bernopol B 9144 SEH tertangkap kamera tengah mengisi solar subsidi di SPBU Jl. Kalijaga, Minggu dini hari (31/8/2025).

Sopir truk bernama Prayitno alias Ompong mengaku kendaraan tersebut milik seorang pria bernama Haji Iwan. Ia menyebut sudah tiga kali melakukan pengisian di SPBU itu, dengan kapasitas angkut mencapai 4 ton sekali jalan.

Dalam pengakuannya, Ompong sering menggunakan plat nomor palsu dan barcode palsu untuk mengelabui sistem digital di SPBU. Ia hanya bertugas sebagai sopir dengan bayaran Rp200 ribu per ton.

Truk Mitsubishi diduga angkut BBM Jenis Solar Subsidi di Cirebon, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia)

“Setiap kali pembelian satu juta rupiah, saya kasih tips Rp50 ribu ke operator SPBU,” ungkapnya. Ompong juga menyebut Haji Iwan memiliki dua unit kendaraan yang beroperasi di sejumlah SPBU di wilayah Cirebon.

Selain Ompong, awak media mewawancarai Yana Daryono, S.E, yang mengaku sebagai pengurus keamanan SPBU. “Saya hanya bertugas menjamu tamu dan menjaga keamanan di SPBU,” katanya singkat.

Namun, baik Ompong maupun Yana enggan menjelaskan lokasi gudang penampungan BBM tersebut. “Setelah mobil penuh, ada rekan saya yang mengantar ke gudang. Jadi saya tidak tahu alamatnya,” tambah Ompong.

Praktik ilegal ini diduga sudah berlangsung lama, merugikan negara, serta berpotensi memicu kelangkaan BBM subsidi di masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian, pengelola SPBU, maupun Pertamina belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai informasi, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar. (Redaksi)

Editor: Adr