Monday, September 21, 2026
spot_img
Home Headline 5 Pertanyaan Besar di Balik OTT Dana Revitalisasi Banyuasin: Dari Mana Asal...

5 Pertanyaan Besar di Balik OTT Dana Revitalisasi Banyuasin: Dari Mana Asal Uang Fee 1 Persen?

Lenteraindonesia.net | PALEMBANG — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan terhadap dua PPPK Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin membuka perkara dugaan pemerasan, sekaligus menyisakan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul uang yang diduga diserahkan dalam perkara tersebut.

Polda Sumatera Selatan menyebut dua tersangka berinisial RB dan RD diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu Dana Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 kepada sekolah penerima.

Program tersebut menyasar 12 sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin. Dugaan permintaan fee disebut dilakukan secara bertahap, yakni 0,7 persen dan 0,3 persen.

Dalam OTT, penyidik menemukan adanya penyerahan uang antara pihak sekolah dan kedua tersangka. Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp30,99 juta dari salah satu tersangka serta uang yang disebut belum sempat diserahkan.

Namun, di balik proses penyerahan tersebut muncul satu pertanyaan mendasar yang penting untuk ditelusuri dalam proses penyidikan: dari mana sebenarnya uang fee 1 persen tersebut berasal?

Koordinator K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, mempertanyakan hal tersebut.

“Uang satu persen yang diserahkan kepala sekolah itu sebenarnya uang pribadi, uang proyek, atau uang Tuhan?”

Menurut Boni, pertanyaan tersebut bukan sekadar permainan istilah. Asal-usul uang dinilai penting karena dapat menentukan bagaimana peristiwa tersebut dilihat dari sisi administrasi maupun hukum.

1. Jika Uang Berasal dari Dana Proyek, Siapa yang Mengeluarkannya?

Polda Sumatera Selatan menyebut fee diduga dihitung berdasarkan pagu anggaran revitalisasi masing-masing sekolah. Besaran pagu disebut bervariasi, mulai sekitar Rp200 juta hingga Rp2 miliar.

Jika uang yang diserahkan dalam perkara tersebut benar berasal dari dana revitalisasi yang dikelola sekolah, maka muncul pertanyaan lanjutan mengenai mekanisme pengeluarannya.

Siapa yang mengeluarkan uang tersebut? Apakah kepala sekolah mengambil sendiri? Apakah melalui bendahara? Apakah dilakukan melalui transaksi perbankan atau diberikan secara tunai dari sumber lain?

Pertanyaan tersebut menjadi penting karena dugaan fee sebesar 1 persen dari pagu belum dengan sendirinya membuktikan bahwa uang yang secara fisik diserahkan dalam OTT berasal dari rekening atau kas dana revitalisasi.

Asal-usul uang tetap perlu dibuktikan melalui alat bukti dan penelusuran transaksi.

2. Jika Berasal dari Anggaran, Dicatat Sebagai Apa?

Pertanyaan berikutnya menyangkut administrasi dan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Sebagai ilustrasi, apabila sebuah sekolah memperoleh pagu Rp1 miliar dan kemudian terdapat uang Rp10 juta yang diserahkan sebagai fee, bagaimana uang tersebut dicatat?

Apakah tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)? Apakah terdapat bukti pembayaran? Apakah masuk dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ)? Atau justru tidak tercatat sama sekali?

Jika tidak tercatat, maka muncul pertanyaan bagaimana pengeluaran tersebut dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila tercatat dalam dokumen anggaran, perlu dijelaskan dasar penganggaran serta tujuan penggunaan dana tersebut.

Karena itu, penelusuran dokumen administrasi sekolah menjadi salah satu bagian penting untuk mengetahui asal dan aliran uang.

3. Apakah Kepala Sekolah Hanya Menyerahkan Uang atau Menggunakan Dana Negara?

Polda menyatakan pihak sekolah diduga menyerahkan uang karena adanya permintaan fee.

Sejumlah pemberitaan juga memuat keterangan bahwa pihak kepala sekolah diduga merasa khawatir atau takut akan mengalami kesulitan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut.

Namun, kondisi tersebut belum otomatis menjawab dari mana uang yang diserahkan berasal.

Terdapat perbedaan antara kepala sekolah menyerahkan uang pribadi karena diduga diminta dengan kepala sekolah menggunakan dana revitalisasi untuk memenuhi permintaan tersebut.

Kedua situasi tersebut memiliki konsekuensi berbeda dan perlu dibuktikan berdasarkan alat bukti.

Apabila penyidik nantinya menemukan bahwa uang tersebut berasal dari dana revitalisasi, maka penelusuran tidak hanya menyangkut proses penyerahan, tetapi juga mekanisme pengeluaran dan pertanggungjawaban dana.

4. Mengapa Fee Dihitung Berdasarkan Pagu jika Uangnya Bukan Dana Proyek?

“Ini menjadi pertanyaan lain yang patut diajukan,” ujar Boni Belitong.

Polda Sumatera Selatan menyebut fee diduga ditentukan sebesar 1 persen dari pagu masing-masing sekolah.

Pertanyaannya, mengapa nilai permintaan tersebut ditentukan berdasarkan persentase pagu anggaran apabila uang yang diserahkan bukan berasal dari dana proyek?

Sebaliknya, apabila uang tersebut berasal dari dana revitalisasi, pertanyaan berikutnya adalah bagaimana dana tersebut dapat digunakan untuk memenuhi permintaan fee yang diduga diajukan oleh kedua tersangka.

Menurut Boni, kedua kemungkinan tersebut sama-sama membutuhkan penjelasan berdasarkan bukti.

5. Mengapa SIPLah dan SPJ Menjadi Bagian yang Perlu Ditelusuri?

Polda Sumatera Selatan juga mengungkap dugaan bahwa kedua tersangka menawarkan jasa pembuatan SPJ dan pengisian aplikasi Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) kepada pihak sekolah.

Padahal, proses administrasi tersebut semestinya menjadi bagian dari pengelolaan sekolah sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Siapa yang memberikan akses? Siapa yang mengerjakan SIPLah? Siapa yang membuat atau menyusun SPJ? Apakah terdapat surat tugas atau kewenangan resmi?

Yang tidak kalah penting, apakah pemberian jasa tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan permintaan fee 1 persen?

Jika memang terdapat hubungan, penyidik perlu menjelaskan apakah jasa tersebut berkaitan dengan dugaan permintaan pembayaran atau terdapat persoalan lain dalam pengelolaan proses pengadaan sekolah.

Boni menegaskan, keberadaan atau keterlibatan pihak sekolah dalam perkara tersebut tidak boleh serta-merta diarahkan menjadi tuduhan pidana.

“Kalau kepala sekolah menyerahkan uang karena diminta atau karena merasa tertekan, tentu harus dibuktikan bagaimana kejadiannya. Tetapi kalau uang itu ternyata berasal dari dana revitalisasi, maka harus ditelusuri siapa yang mengeluarkan uang tersebut dan bagaimana pertanggungjawabannya,” katanya.

Menurutnya, pengusutan perkara harus mengikuti jejak uang, bukan berhenti pada saat uang berpindah tangan.

“Publik perlu tahu uang itu berasal dari mana, siapa yang menguasai, siapa yang mengeluarkan, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima dan untuk apa uang tersebut diberikan,” ujarnya.

Pertanyaan mengenai asal-usul uang tersebut juga berkaitan dengan proses pembuktian yang masih berjalan.

Dalam keterangan yang diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan menyatakan masih mendalami keterkaitan dugaan setoran dengan dana revitalisasi. Artinya, hubungan antara uang yang diserahkan dalam OTT dengan sumber dana revitalisasi masih menjadi bagian yang harus dibuktikan penyidik.

Dua PPPK telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Sementara itu, pihak sekolah yang diamankan dalam OTT tidak otomatis dapat dianggap melakukan tindak pidana hanya karena berada di lokasi atau menyerahkan uang.

Justru karena itu, asal-usul uang menjadi salah satu bagian penting yang perlu dibuka secara terang melalui proses penyidikan.

Jika nantinya terbukti dana revitalisasi digunakan untuk membayar fee, publik perlu mengetahui siapa yang mengambil keputusan, bagaimana uang dikeluarkan, bagaimana pencatatannya, serta bagaimana pertanggungjawabannya.

Pada akhirnya, perkara ini tidak hanya menyisakan pertanyaan mengenai siapa yang menerima uang.

Ada pertanyaan yang lebih mendasar: dari mana uang fee 1 persen tersebut berasal?

Jawaban atas pertanyaan itu dapat menjadi bagian penting dalam menelusuri aliran dana, mulai dari pagu anggaran, rekening atau kas, pihak yang mengeluarkan uang, pihak yang menyerahkan, hingga pihak yang menerima.

K-MAKI Sumatera Selatan menyatakan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut guna memastikan setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan diperiksa sesuai proses hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.(***)

 

 

Penulis: N SIREGAR

Editor: Adr