Lenteraindonesia.net I Bogor – Elang Tiga Hambalang Bidang Penegakan Hukum dan Ham Aminudin, S.H., angkat bicara terkait menguatnya dugaan praktik mafia tanah di kawasan Gunung Salak, Kabupaten Bogor.
Ia menyoroti dua peristiwa yang menurutnya saling berkaitan dan terjadi di wilayah yang sama.
Pertama, soal dugaan fasilitas khusus di Kantor BPN Bogor I. Aminudin menyebut, sebelum terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 14 September 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, diduga memberikan fasilitas istimewa berupa 2 ruangan di lantai 2 Kantor BPN untuk staf PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS).
“Fasilitas itu diduga digunakan untuk memperlancar penerbitan kembali SHGB seluas 900 Ha di Desa Jeruk yang SHGB-nya telah berakhir sejak 2017. Padahal sesuai PP 20/2021, lahan yang tidak dimohon perpanjangan 2 tahun sebelum berakhir dan telah diterlantarkan 7 tahun, statusnya kembali menjadi tanah negara,” tegas Aminudin, Selasa (28/10/2026).
Ia menambahkan, foto pertemuan di dalam ruangan BPN yang beredar di masyarakat, di mana pihak swasta bebas membawa berkas SHGB dan berdiskusi di dalam ruang kerja, menguatkan dugaan adanya konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014.
Kedua, soal dugaan jual beli aset negara Rp68 Miliar. Aminudin mengungkapkan adanya transaksi fantastis yang melibatkan PT Halizano Wistara Persada milik Wawan Nurmawan Nurdin.
“SHGB PT Halizano telah berakhir sejak 2014. Demi hukum, tanah tersebut menjadi aset negara. Namun diduga masih dijual senilai Rp68.000.000.000 kepada PT WOT dengan menggunakan Surat Pelepasan Hak (SPH). Di lapangan, lahan itu tidak pernah dikuasai dan tidak digarap, hanya diterlantarkan,” ungkapnya.
Menurut Aminudin, perbuatan menjual tanah negara setelah SHGB berakhir berpotensi dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dan Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah negara.
Ketiga, ada dugaan koordinasi pejabat. Di tengah kasus ini, beredar tangkapan layar chat WhatsApp antara Kades Cipelang dengan Wakil Bupati Bogor Ade Jaro. Chat tersebut diduga berkaitan dengan upaya memuluskan perpanjangan SHGB bermasalah tersebut.
“Jika chat itu benar, ini bukti adanya koordinasi yang tidak patut. Kami minta KPK tidak berhenti pada dua orang yang sudah ditahan, yakni Dirjen PPTR Lampri dan Kepala Kantah Sontang. KPK harus mengembangkan kepada aktor lain, termasuk Helmi selaku Direktur PT BSS dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam transaksi Rp68 Miliar tersebut,” desaknya.
Aminudin menilai, kasus Gunung Salak sangat mudah diungkap KPK karena barang bukti sudah jelas: 20 koper berisi Rp106,3 Miliar, dokumen SHGB, bukti transfer Rp68 Miliar, dan 2 pelaku kunci sudah berada di tahanan KPK.
“Petani Gunung Salak sudah menggarap lahan itu lebih dari 25 tahun. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami dari Elang Tiga Hambalang Bidang Penindakan Hukum dan Ham akan kawal kasus ini sampai tuntas, dan mendorong agar 900 Ha tersebut dikembalikan untuk Reforma Agraria bagi petani penggarap,” pungkasnya.
Masyarakat Petani Gunung Salak minta Kementrian ATR BPN untuk Membatalkan Perpanjangan 10 SHGB yg diajukan PT BSS karena banyak Dokumen yg dipalsukan dikuatkan oleh WA Chat antara Kades Cipelang dengan Wakil Bupati Bogor Ade Jaro
( Penulis Redaksi )
Editor : Adr











