Lenteraindonesia.net | Palembang — Tidak adanya bantahan resmi terkait pemberitaan miring pembangunan Bendung dan Daerah Irigasi (DI) Lematang di Kota Pagaralam membuat Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII (BBWSS VIII) dan Kementerian PUPR dinilai seolah mengakui adanya dugaan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dalam proyek berlabel Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut.
Pembangunan Bendung dan jaringan irigasi DI Lematang pada tahun 2021 diketahui terbagi dalam dua tahap besar.
Tahap pertama merupakan Paket 1 dengan nilai kontrak mencapai Rp306 miliar, dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp358 miliar. Sementara pada fase kedua di tahun yang sama, proyek kembali digelontorkan anggaran dengan nilai kontrak Rp214 miliar, dari HPS sebesar Rp241 miliar.

Proyek ini ditargetkan mampu mengairi lahan pertanian seluas 3.000 hektare, dengan pembangunan saluran induk sepanjang 10 kilometer.
Selain itu, rencana pembangunan mencakup saluran sekunder dengan total panjang sekitar 30 kilometer yang akan mensuplai air ke lima saluran tersier, yakni:
- Plang Kenidai
- Jokoh
- Selebang
- Sekapiya
- Tepus
Seluruhnya berada dalam wilayah Kota Pagaralam.
Tak hanya itu, proyek juga mencakup pembangunan infrastruktur pendukung berupa jalan akses sepanjang 2,6 kilometer menuju bendung, saluran kantong lumpur sepanjang 166 meter, hingga jembatan penyeberangan.
Pegiat anti korupsi Sumatera Selatan sekaligus Deputy K MAKI, Ir. Feri Kurniawan, menilai proyek tersebut sebagai program ambisius yang berpotensi hanya menghabiskan anggaran negara.
“Ini proyek mimpi di siang bolong yang hanya menghabiskan dana APBN dengan label Proyek Strategis Nasional,” ujarnya sambil tertawa lepas.
Feri mempertanyakan kejelasan penyusunan dokumen perencanaan proyek, mulai dari DED, studi kelayakan (FS), hingga tinjauan lapangan.
“Bagaimana penyusunan DED, tinjauan lapangan, FS, dan perencanaan bendungan serta DI dengan topografi dan elevasi persawahan yang sangat variatif, tidak ada informasi yang jelas,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti penyusunan anggaran proyek yang dinilai tertutup.
“Rencana Anggaran itu untuk pembangunan bendung dan DI atau campur aduk dengan ganti rugi lahan? Semua serba tertutup karena dilabeli PSN,” lanjut Feri.
Lebih jauh, Feri menyebut proyek ini seolah kebal hukum lantaran mendapat pendampingan dari aparat penegak hukum (APH), auditor nasional, bahkan disebut dijaga badan keamanan nasional.

“Pendampingan APH, auditor nasional, dan dijaga badan keamanan menjadikan proyek ini seolah tak tersentuh. Banyak dalih pembelaan yang akan digunakan,” tegasnya.
Feri juga menyayangkan sikap para tokoh masyarakat Basemah yang dinilai hanya menjadi penonton dalam proyek besar tersebut.
“Jadilah masyarakat Melayu Suku Basemah dengan tokoh nasional seperti mantan Kabareskrim Susno Duadji dianggap penonton diam dan tidak punya kapasitas,” pungkasnya. (N Siregar)
Editor: Adr











