Friday, August 14, 2026
spot_img
Home Headline Karang Taruna Galeong Laporkan Dugaan Penghasutan dan Perusakan Mushola ke Polres Metro...

Karang Taruna Galeong Laporkan Dugaan Penghasutan dan Perusakan Mushola ke Polres Metro Tangerang Kota

Lenteraindonesia.net | KOTA TANGERANG – Karang Taruna Galeong bersama Karang Taruna Kota Tangerang resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan, penyebaran kebencian, penghinaan, serta perusakan tempat ibadah ke Polres Metro Tangerang Kota.

Laporan tersebut dibuat pada Senin malam (10/8/2026) dan berkaitan dengan video yang diduga sengaja dibuat serta disebarkan melalui media sosial. Selain itu, laporan juga menyoroti dugaan perusakan sebuah mushola di RT 02/RW 07, Kampung Galeong, Kelurahan Margasari, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyebut sejumlah orang berinisial M, DK dan K diduga terlibat dalam peristiwa yang dinilai mengandung unsur provokasi, penghasutan serta perusakan tempat ibadah.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/1800/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA.

Berdasarkan dokumen tanda penerimaan laporan yang disampaikan pelapor, perkara tersebut dilaporkan dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan terkait pernyataan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan atau kelompok penduduk di muka umum serta dugaan perusakan tempat ibadah.

Ketua Karang Taruna RW 07 Kampung Galeong, Lukman Fidriansyah, mengatakan pihaknya datang ke kepolisian untuk melaporkan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penghasutan, kebencian, penghinaan terhadap Karang Taruna serta perusakan tempat ibadah.

“Hasil yang di dalam tadi, kami melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan, kebencian dan penghinaan terhadap Karang Taruna. Perusakan tempat ibadah,” katanya.

Lukman menyampaikan bahwa langkah selanjutnya akan dikoordinasikan bersama Karang Taruna Kota Tangerang. Pihaknya juga menyatakan tetap menghormati mekanisme organisasi dalam menentukan langkah berikutnya.

“Untuk tindak lanjutnya, kemungkinan besar kami masih menunggu instruksi dari Karang Taruna Kota Tangerang,” ujarnya.

Menurut Lukman, persoalan tersebut perlu ditangani secara objektif karena menyangkut organisasi kepemudaan di tingkat masyarakat.

Ia berharap proses hukum dapat berjalan tanpa adanya intimidasi terhadap pihak mana pun.

“Pemuda ini harusnya dikawal dan bahkan dibimbing. Maka kami harap kasus ini harus benar-benar jelas secara objektif, tanpa ada unsur intimidasi,” tegasnya.

Wakil Ketua OKK Karang Taruna Kota Tangerang, Andri Aditya, membenarkan pihaknya turut mendampingi Karang Taruna Kampung Galeong saat membuat laporan kepada kepolisian.

Menurut Andri, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penghasutan, penyebaran kebencian dan perusakan tempat ibadah. Laporan tersebut juga telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Alhamdulillah pada hari ini kita bersama Karang Taruna Kampung Galeong melakukan pelaporan dugaan adanya penghasutan, penebar kebencian dan pengerusakan tempat ibadah,” kata Andri.

Ia menambahkan, Karang Taruna Kota Tangerang akan terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Karang Taruna Galeong untuk memantau perkembangan penanganan laporan tersebut.

“Untuk gerakan-gerakan selanjutnya, kita akan tetap terus berkomunikasi dan berkoordinasi dengan teman-teman Karang Taruna Galeong,” pungkasnya.

Dengan telah diterimanya laporan tersebut, pihak pelapor menyerahkan proses selanjutnya kepada aparat penegak hukum. Polisi diharapkan melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa seluruh bukti, termasuk video yang beredar di media sosial, keterangan saksi, serta kondisi tempat ibadah yang disebut mengalami kerusakan.

Perkara ini masih berada pada tahap penanganan kepolisian. Status hukum pihak-pihak yang dilaporkan juga masih menunggu hasil penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Karang Taruna Galeong dan Karang Taruna Kota Tangerang menyatakan akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku serta tetap membuka ruang komunikasi untuk mencegah persoalan berkembang menjadi konflik yang lebih luas di tengah masyarakat.(***)

 

 

Penulis: Red/KJK

Editor: Adr