Belum Sempat Kabur, Eksekutor Curanmor Ditangkap Warga dan Diserahkan ke Polsek Cipondoh

Lenteraindonesia.net | TANGERANG – Upaya pencurian sepeda motor berhasil digagalkan warga di Jalan Tugu Karya 3, Kelurahan Cipondoh, Kota Tangerang, Sabtu (28/2/2026) dini hari. Seorang pria berinisial AR (21) diamankan dan diserahkan ke Polsek Cipondoh.

Kapolsek Cipondoh, Yudha Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku tertangkap tangan saat hendak membawa kabur sepeda motor milik warga yang sebelumnya terparkir menggunakan standar dua.

“Pelaku sudah menurunkan standar dua dan hendak membawa kabur sepeda motor korban. Namun aksinya diketahui pemilik kendaraan sehingga pelaku berusaha melarikan diri dan berhasil diamankan warga,” ujar Yudha dalam keterangannya.

Petugas piket Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Amin Isrofi segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu buah kunci letter T yang diselipkan di bagian perut pelaku. Berdasarkan pemeriksaan awal, AR mengaku tidak beraksi seorang diri. Satu rekannya berinisial IL kini masih dalam pengejaran petugas.

Barang Bukti yang Diamankan:

  • 1 unit Honda Vario hitam B 3223 CEK
  • 1 unit Honda Beat hitam B 6773 WFE
  • 1 buah mata kunci letter T
  • 1 lembar STNK

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 17 Jo Pasal 477 KUHP ayat (2) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku kami jerat dengan pasal percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Kapolsek.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah aksi curanmor.

“Peran aktif masyarakat sangat membantu kami dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan. Segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan, dapat lapor langsung ke Polres atau Polsek terdekat atau melalui layanan call center 110 bebas pulsa,” pungkasnya. (Red/ KJK)

 

Editor: Adr