KJK Tangerang Raya, Akan Menyurati Satpol PP, Terkait Tindakan Tegas Car Wash Gatot Subroto 

Lenteraindonesia.net, Kota Tangerang – Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya Minta Proyek Car Wash di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Uwung Jaya, Kecamatan Cibodas Kota Tangerang disinyalir belum miliki PBG. Untuk segera di segel. Selasa (11/07/2023).

Pasalnya, bangunan car wash tersebut, telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan menurut informasi di lokasi. Bahwa Satpol PP Kota Tangerang telah memanggil pemilik Owner Car wash tersebut, hingga berita ini ditayangkan belum ada informasi lengkap terkait tindakan tegas Penegak Peraturan Daerah (Perda) tentang pelanggaran yang di lakukan owner car wash tersebut.

Ketua Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Tangerang Raya, Agus M Romdoni, mengatakan. Ia akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang terkait Penegak perda dan UU tentang aturan main baguman, jelas bangunan car wash diduga belum miliki izin PBG nya, katanya.

“Sudah jelas dong, Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan PP Nomor 16 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah. Diduga bangunan car wash belum miliki Izin sementara Garis Sempadan Bangunan (GSB) tidak sesuai. Walau pun ada Nomor Induk Berusaha (NIB), PBG tidak mungkin terbit, Segel donk, ucap Kang Agus Kerap disapanya.

Kendati demikian. Dirinya tetap akan menyurati Satpol PP Kota Tangerang, untuk mengkonfirmasi terkait bangunan tersebut, lantaran untuk mendapatkan informasi dan konfirmasi ke bidang Gakumdu harus melalui proses dan prosedur surat menyurat terlebih dahulu, sebelum menjadikan bahan berita lanjutan, pungkasnya

Sebelum di beritakan, Dari keterangan salah satu pekerja di proyek, Ube mengungkapkan, ia mengklaim bahwa perizinan sudah dilakukan oleh pihak owner, dia juga mengatakan, acap kali Satpol PP berkunjung pada tempat tersebut hingga meminta uang, terangnya

“Surat Izin udah ada di bos saya, waktu itu juga Satpol PP datang ujung-ujungnya minta uang, ini sekarang dapat surat panggilan kita harus datang. Udah tau kita lengkap izinnya yang di pegang sama bos,” ungkapnya, Senin (10/7).

Lanjutnya, Ia menuturkan pemilik cas wash asli tangerang tidak mungkin tidak taat aturan, lanjutnya. (Red/KJK)