Diduga Adanya Praktik Kotor Jual Beli Bendera Pada Proyek Revitalisasi SDN Gang Aut Dipertanyakan

Lenteraindonesia.net | Kota Bogor, — Dugaan praktik kotor “jual beli bendera” mencuat dalam pelaksanaan proyek revitalisasi gedung Sekolah Dasar Negeri (SDN) Gang Aut, Kota Bogor.

Pasalnya, proyek yang bernilai kontrak sebesar Rp3.503.348.889,03 ini dimenangkan oleh CV. Surya Jaya Abadi (SJA), perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Dengan No.SPK: 006/SP-SARPRAS/RVT.GGAT/V/2025, dengan masa kerja 210 hari kalender diduga adanya kejanggalan.

Kejanggalan mencolok terletak pada papan informasi proyek yang tidak mencantumkan nama CV atau PT sebagai konsultan perencana maupun konsultan pengawas. Padahal, kedua entitas tersebut memiliki peran vital dalam setiap proyek konstruksi, terlebih proyek yang bersumber dari anggaran Negara.

Dalam dunia konstruksi, konsultan perencana bertanggung jawab atas perencanaan desain, perhitungan struktur, penyusunan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), serta Rencana Anggaran Biaya (RAB). Sementara itu, konsultan pengawas bertugas memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai perencanaan, memenuhi standar teknis, dan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Tidak dicantumkannya nama konsultan perencana dan pengawas pada papan proyek menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan akuntabilitas proyek tersebut.

Ketika dikonfirmasi, Arif selaku pelaksana proyek menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul konsultan yang terlibat dan pemilik dari CV. Surya Jaya Abadi (SJA).

“Saya tidak tahu dari CV atau PT apa konsultan perencana maupun pengawas itu. Yang ada di papan proyek seperti itu adanya dari Dinas, dan saya hanya diperintahkan untuk mengerjakan. Soal siapa pemilik benderanya, saya tidak tahu, yang penting sudah saya pasang,” ujarnya dilokasi, pada Rabu (05/06/25).

Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa proyek ini dijalankan dengan menggunakan bendera perusahaan lain, sebuah praktik yang dikenal sebagai “pinjam bendera”.

Praktik “pinjam bendera” adalah penggunaan nama CV atau PT lain dalam rangka mengikuti tender proyek, khususnya proyek pemerintah. Biasanya dilakukan oleh pihak yang belum memiliki legalitas atau syarat administratif yang memadai. Meskipun tampak sebagai solusi praktis, praktik ini merupakan pelanggaran serius dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Dampak dan Risiko Hukum

“Pinjam bendera” berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum. Selain dapat dikenakan sanksi administratif, pelaku yang terbukti melakukan praktik ini bisa dijerat sanksi pidana, mengingat proyek yang dimaksud didanai oleh uang Negara. Risiko kerugian Negara, kualitas pekerjaan yang tidak terjamin, serta lemahnya pengawasan menjadi dampak lanjutan dari praktik ini.

 

Hingga berita ini diturunkan, tim masih melakukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran ini. (Adr/Tim)