Lenteraindonesia.net | Tangerang Selatan – Peredaran obat keras Daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kian meresahkan. Praktik ilegal ini terkesan berlangsung terbuka dan sistematis, bahkan diduga menjadikan kawasan tersebut sebagai “zona aman” bagi jaringan mafia obat keras seperti Tramadol dan Eximer.
Fakta ini terungkap setelah awak media mendapati seorang pemuda yang baru saja membeli obat keras tanpa resep dokter di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (20/12/2025).

“Saya beli Tramadol di toko itu bang, harganya Rp55.000,” ujar pria berinisial FA kepada awak media.
Tak berhenti di situ, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada penjaga toko yang secara terang-terangan mengakui aktivitas penjualan obat keras ilegal tersebut.

“Saya cuma kerja sama Raja, bang. Saya jual dua item saja, Eximer dan Tramadol. Buka dari jam 10 pagi, omset bisa sampai Rp2 juta per hari,” ungkap penjaga toko berinisial P.
Berdasarkan penelusuran dari sejumlah pemberitaan media online sebelumnya, praktik penjualan obat keras Daftar G di wilayah Serpong Utara bukanlah fenomena baru. Aktivitas ini diduga berjalan secara terorganisir, masif, dan berkelanjutan, namun ironisnya jarang tersentuh penegakan hukum.
Nama Muklis dan Raja disebut-sebut sebagai aktor utama yang diduga mengendalikan jaringan toko obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan. Dugaan ini memperkuat indikasi adanya jaringan mafia obat yang bekerja secara sistematis.
Perlu diketahui, obat keras Daftar G seperti Tramadol dan Eximer memiliki risiko tinggi menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, hingga kematian apabila disalahgunakan. Maraknya peredaran bebas obat ini jelas menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak POLRI, BNN, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat agar tidak menutup mata dan segera melakukan tindakan tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras Daftar G tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran berat.
Pasal 197 dan 198 UU Kesehatan menegaskan bahwa pelaku dapat dipidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar.
Publik kini menyoroti kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Serpong yang dipimpin Kompol Suhardono, S.H., M.M., serta Polres Tangerang Selatan di bawah komando AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang, S.H., S.I.K., M.Si.
Jika praktik ini terus dibiarkan, bukan hanya generasi muda yang menjadi korban, tetapi juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Tangerang Selatan akan semakin tergerus. (Red)
Editor: Adr











