Lenteraindonesia.net | Tangerang – Polemik mencuat di lingkungan RW 04 Kampung Pondok Jengkol, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Ketua RW 04, Selamat Riyadi, dikabarkan dinonaktifkan secara sepihak oleh Kepala Desa Curug Wetan tanpa adanya musyawarah dengan warga maupun pengurus lingkungan. Sabtu (7/3/2026).
Keputusan tersebut diketahui melalui surat penonaktifan yang dikeluarkan oleh pemerintah desa. Namun hingga saat ini, alasan resmi terkait pemberhentian tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat maupun pengurus RW setempat, sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan warga.
Selamat Riyadi, Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol yang dinonaktifkan, mengaku terkejut saat menerima surat tersebut.
Ia menjelaskan bahwa surat pemberhentian itu diterimanya dari seorang warga setelah waktu berbuka puasa.
“Sehabis Magrib saat buka puasa ada warga yang mengantarkan surat dari desa. Setelah saya buka dan baca, saya cukup terkejut karena isinya adalah surat pemberhentian saya sebagai Ketua RW 04 Kampung Pondok Jengkol,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, hingga kini ia belum mengetahui secara pasti alasan penonaktifan tersebut.
“Saya juga kurang tahu alasan pastinya. Seharusnya sebelum ada surat penonaktifan dari desa dilakukan musyawarah terlebih dahulu dengan warga atau pengurus lingkungan sebelum surat itu dikeluarkan,” tambahnya.
Selamat juga menduga keputusan tersebut berkaitan dengan persoalan surat persetujuan terkait rencana pemilihan panblok dari pihak pengembang Lippo yang sebelumnya diminta untuk ia tandatangani.
“Setahu saya waktu itu ada surat panblok dari Desa Curug Wetan untuk pembangunan proyek Lippo. Tapi saya tidak mau menandatangani karena menurut saya ada sedikit kejanggalan. Saat musyawarah sebelumnya hanya melibatkan satu RT, bukan seluruh RT di lingkungan RW. Mungkin dari situ awalnya,” jelasnya.
Pemberhentian tersebut menuai sorotan dari masyarakat setempat. Pasalnya, dalam praktik pemerintahan lingkungan, pengangkatan maupun pemberhentian Ketua RW umumnya dilakukan melalui mekanisme musyawarah warga.
Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, yang menyebutkan bahwa RW merupakan lembaga kemasyarakatan yang dibentuk oleh masyarakat dan dalam pelaksanaannya harus melibatkan partisipasi warga.
Selain itu, di Kabupaten Tangerang juga mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, yang menyebutkan bahwa pengurus RT/RW dipilih melalui musyawarah masyarakat dan pemberhentiannya harus memiliki alasan yang jelas serta melalui mekanisme yang berlaku.
Jika proses penonaktifan dilakukan tanpa musyawarah dan tanpa dasar yang transparan, maka hal tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Curug Wetan belum memberikan klarifikasi resmi terkait alasan maupun dasar hukum penonaktifan Ketua RW 04 tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah desa dapat memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan dugaan adanya kepentingan tertentu di balik keputusan tersebut. (Red/KJK)
Editor: Adr











