Lenteraindonesia.net | JAKARTA – Aliansi Rakyat Untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARUKKI) resmi mengajukan permohonan praperadilan terhadap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait dugaan penundaan penanganan perkara dalam kasus praktik perlindungan situs judi online yang menyeret sejumlah pihak di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Permohonan praperadilan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Perkara 74/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan dijadwalkan disidangkan pada Selasa, 23 Juni 2026.
Ketua Umum ARUKKI, Marselinus Edwin Hardhian, S.H., CMLC., menyatakan bahwa penegakan hukum dalam perkara judi online tidak boleh berhenti pada sebagian pihak saja, melainkan harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Menurut ARUKKI, perkara ini berawal dari pengungkapan kasus yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada November 2024. Dalam proses tersebut, kepolisian menetapkan puluhan tersangka yang berasal dari kalangan pengusaha maupun sejumlah oknum pegawai Kemenkominfo.
Seiring berjalannya proses persidangan, muncul sejumlah fakta yang termuat dalam surat dakwaan jaksa maupun keterangan para terdakwa yang menjadi perhatian publik. Di antaranya muncul nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi.
ARUKKI menilai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius oleh aparat penegak hukum guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jika memang terdapat bukti yang cukup, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan,” ujar Marselinus dalam keterangannya.
Melalui permohonan praperadilan ini, ARUKKI meminta pengadilan menguji ada atau tidaknya penundaan penanganan perkara oleh penyidik terkait perkembangan fakta-fakta yang muncul selama persidangan berlangsung.
ARUKKI berpendapat bahwa lambatnya tindak lanjut terhadap fakta-fakta tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan judi online yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Menurut organisasi tersebut, perjudian online telah menimbulkan dampak sosial yang luas, mulai dari kerugian ekonomi keluarga hingga ancaman terhadap masa depan generasi muda. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
“Pemberantasan judi online harus menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat berdasarkan proses hukum yang objektif. Kepastian hukum merupakan hak publik yang harus dijamin negara,” tegasnya.
ARUKKI juga menilai sidang praperadilan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
Melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ARUKKI berharap masyarakat memperoleh penjelasan yang jelas mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti seluruh fakta yang muncul dalam perkara tersebut.
Sebagai organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pengawasan penegakan hukum dan advokasi kepentingan publik, ARUKKI menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk upaya pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Perlu dicatat bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(***)
Penulis: Red/ Isk
Editor: Adr











