Lenteraindonesia.net | Kabupaten Tangerang – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPD GMPK) Kabupaten Tangerang, TB Rais Fhatoni, menanggapi pernyataan salah satu Kepala Bidang di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang terkait penyediaan seragam sekolah di SMP Negeri melalui koperasi sekolah, Senin (09/02/2026).
Menurut TB Rais, keberadaan koperasi sekolah tidak bisa dijadikan dasar pembenaran bagi sekolah untuk mengambil alih pengadaan seragam siswa. Ia menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan aturan dan konflik kepentingan.
“Alasan koperasi dijadikan pembenaran itu logikanya terbalik. Sekolah tidak boleh mengambil alih urusan pengadaan seragam dengan alasan apa pun,” ujar TB Rais dalam keterangannya.
TB Rais menyebut praktik pengadaan seragam oleh sekolah berpotensi bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 serta PP Nomor 17 Tahun 2010, yang pada prinsipnya menempatkan pengadaan seragam sebagai tanggung jawab orang tua atau wali murid.
Ia menegaskan, sekolah pada dasarnya hanya berwenang menetapkan model dan atribut seragam, bukan menjadi pihak penjual atau mewajibkan pembelian di tempat tertentu.
“Sekolah hanya berwenang menentukan desain atau contoh seragam, bukan menjual atau mewajibkan pembelian di koperasi sekolah,” katanya.
DPD GMPK Kabupaten Tangerang juga memaparkan sejumlah praktik yang dinilai kerap terjadi dalam pengadaan seragam sekolah, di antaranya:
- Kewajiban membeli seragam di koperasi sekolah dengan harga di atas pasaran
- Menjadikan pembelian seragam sebagai syarat daftar ulang atau penerimaan siswa baru
- Monopoli penjualan kain atau pakaian jadi oleh pihak sekolah atau koperasi
- Dugaan penyimpangan dana hibah seragam gratis, seperti mark-up anggaran atau spesifikasi tidak sesuai
TB Rais juga menyoroti peran pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. Menurutnya, jika koperasi sekolah memang beroperasi, maka dinas memiliki kewajiban melakukan pembinaan dan evaluasi agar tidak terjadi pelanggaran regulasi.
“Kalau koperasi ada, itu tugas dinas untuk membina, bukan dijadikan alasan pembenaran. Apalagi kalau sudah mengarah ke monopoli, itu berpotensi melanggar aturan,” tegasnya.
DPD GMPK Kabupaten Tangerang mendesak Dinas Pendidikan memberikan klarifikasi terbuka dan memastikan seluruh SMP Negeri mematuhi ketentuan yang berlaku. GMPK menyatakan telah menyampaikan laporan dan akan terus melakukan pemantauan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan tersebut. (Red/ Bom²)
Editor: Adr











