Saturday, August 15, 2026
spot_img
Home Headline Cekcok Berujung Maut, Dua Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin Ditangkap

Cekcok Berujung Maut, Dua Pelaku Penusukan Plt Kepala KUA Pulau Beringin Ditangkap

Lenteraindonesia.net | OKU SELATAN – Polisi mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penusukan hingga menyebabkan meninggal dunia Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KUA Kecamatan Pulau Beringin, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial R (32) dan P (25). Keduanya diamankan polisi dalam waktu kurang dari sembilan jam setelah kejadian pada Selasa (11/8/2026).

R lebih dahulu diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di rumah seorang tokoh masyarakat di Desa Pagar Agung. Selanjutnya, P ditangkap sekitar pukul 19.30 WIB di rumah keluarganya yang masih berada di desa tersebut.

Peristiwa tragis tersebut bermula dari cekcok antara korban berinisial US (56) dengan kedua pelaku.

Saat itu, korban memarkirkan kendaraannya di depan rumah R. Pelaku kemudian meminta korban memindahkan kendaraan karena dinilai mengganggu akses jalan dan jemuran kopi miliknya.

Korban kemudian memindahkan kendaraannya dan masuk ke kantor KUA Kecamatan Pulau Beringin.

Namun, persoalan tersebut kembali berlanjut ketika korban hendak berangkat menuju wilayah Sungai Are bersama seorang saksi berinisial A (57).

Kedua pelaku kembali mendatangi korban. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, P kemudian mendorong korban, sementara R mengeluarkan sebilah pisau yang sebelumnya diselipkan di pinggang.

R diduga kemudian menusukkan pisau tersebut satu kali ke bagian dada kiri korban. Setelah melakukan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan membuang pisau yang diduga digunakan untuk menusuk korban di sekitar lokasi.

Saksi A yang melihat kejadian tersebut segera membawa korban yang dalam kondisi kritis ke Puskesmas Pulau Beringin untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 09.10 WIB.

Mendapat laporan mengenai kejadian tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama personel Polsek Pulau Beringin langsung bergerak ke lokasi.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan para pelaku.

Dalam proses pengejaran, polisi melakukan penutupan terhadap sejumlah jalur keluar dari Kecamatan Pulau Beringin.

Selain langkah kepolisian, petugas juga melakukan komunikasi secara persuasif dengan tokoh masyarakat setempat. Upaya tersebut dilakukan untuk membantu pencarian sekaligus mencegah terjadinya gangguan keamanan baru setelah peristiwa penusukan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., mengatakan kecepatan pengungkapan kasus merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat.

“Kami bergerak cepat untuk memastikan para pelaku dapat segera diamankan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras personel di lapangan serta dukungan aktif masyarakat dan tokoh setempat,” ujar I Made Redi Hartana.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa penusukan.

Barang bukti tersebut antara lain kemeja putih berlumuran darah, singlet berlumuran darah, celana dasar biru dongker, ikat pinggang kulit hitam milik korban, serta sebilah pisau bergagang kayu dengan panjang sekitar 45 sentimeter yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.

Kedua terduga pelaku saat ini diamankan di Polsek Pulau Beringin untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi menyebut keduanya dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan jajaran Polda Sumsel akan terus memberikan respons cepat terhadap berbagai tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengganggu keamanan daerah. Negara tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan,” ujar Nandang Mu’min Wijaya.

Polda Sumsel juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan tokoh setempat yang turut membantu proses pengungkapan kasus tersebut.

Kepolisian memastikan proses hukum terhadap kedua pelaku akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(***)

 

 

Penulis: N SIREGAR

Editor: Adr