Lenteraindonesia.net I Bogor – Aktivis hak asasi manusia yang juga Ketua JKDM (Jaringan Kang Dedi Mulyadi), Kang Opri, menyampaikan apresiasi kepada Polres Bogor atas langkah tegas dalam penetapan tersangka Iif syarifudin alias pipih pada perkara dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menimpa Meri Aldawiyah warga cisarua Bogor Selatan.
Menurut Kang Opri yang juga menjabat sebagai Ketua JKDM (Jaringan Kang Dedi Mulyadi), penetapan tersangka merupakan bentuk keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan kepada korban serta menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Ia menegaskan bahwa kasus TPPO merupakan kejahatan serius yang merampas hak dan martabat manusia, sehingga penanganannya harus dilakukan secara profesional dan transparan. Oleh karena itu, pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan hingga tuntas.
Selain itu, Kang Opri berharap agar aparat penegak hukum juga mengusut penerbitan Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) yang diduga dikeluarkan oleh KUA Cisarua Bogor, karena surat tersebut diduga berkaitan dengan rangkaian peristiwa TPPO yang dialami korban. Ia menilai dokumen tersebut memungkinkan korban dapat melangsungkan pernikahan di luar negeri, termasuk di Tiongkok, sehingga perlu ditelusuri proses penerbitannya.
Kang Opri menyatakan bahwa apabila terbukti terdapat pelanggaran prosedur atau penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tersebut, maka pihak-pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi jalannya proses hukum serta berani melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang di lingkungan sekitarnya. JKDM berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar keadilan bagi korban benar-benar terwujud. (Red)
Editor : Adr











