Lenteraindonesia.net I Bogor – Pemerintah Kota Bogor melakukan penanganan kawasan Jalan Surya Kencana secara terpadu dari sisi pedagang kaki lima dan angkutan sayuran. Langkah ini dilakukan seiring pembongkaran Pasar Bogor guna mendukung penataan kawasan agar lebih tertib dan terintegrasi.
Penataan tersebut mencakup pengaturan distribusi komoditas serta relokasi pedagang ke pasar resmi. Pemerintah daerah menilai pengendalian arus barang dan aktivitas perdagangan menjadi kunci agar kawasan pusat kota lebih rapi.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Bogor, Dodi Wahyudin, menyampaikan proses sosialisasi kepada pengemudi angkutan sayuran masih berlangsung.
“Saat ini penataan dan sosialisasi angkutan pembawa sayur masih berjalan, dan kendaraan yang melanggar akan dikenakan sanksi penilangan,” ujarnya, Jumat , 27 Maret 2026.
Ia menjelaskan, kendaraan pengangkut sayuran kini diarahkan menuju pasar resmi. Distribusi komoditas difokuskan ke Pasar Warung Jambu dan Pasar Sukasari untuk menghindari penumpukan di kawasan Surya Kencana.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Masyarakat Satpol PP Kota Bogor, Islahuddin, menegaskan penertiban juga dilakukan terhadap pedagang kaki lima.
“PKL yang masih membandel akan langsung dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp250 ribu per hari,” katanya.
Ia menambahkan penegakan aturan dilakukan tanpa pengecualian. Pemerintah Kota Bogor memperketat pengawasan agar seluruh pihak mematuhi ketentuan sesuai peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah Kota Bogor mengajak masyarakat dan pedagang mengikuti arahan petugas selama proses penataan berlangsung. Dukungan semua pihak diharapkan dapat menciptakan kawasan Surya Kencana yang lebih tertib, nyaman, dan terintegrasi. (Igon)
Editor : Adr











