Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Kinerja Kejaksaan Negeri Muara Enim menjadi sorotan publik setelah dinilai lambat dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat.
Di tengah komitmen Kejaksaan Agung RI dalam memberantas korupsi secara profesional dan transparan, kondisi di lapangan justru dinilai bertolak belakang.
Salah satu pelapor, Efriansyah, mengaku kecewa dengan penanganan laporan yang ia sampaikan sejak awal Maret 2026 terkait dugaan korupsi dana APBD tahun 2024.
Menurutnya, hingga kini belum ada kejelasan tindak lanjut dari laporan tersebut.
“Sudah berbulan-bulan, tapi belum ada perkembangan yang jelas. Ini sangat mengecewakan,” ujarnya.
Efriansyah menjelaskan, pada 15 April 2026 dirinya mendatangi langsung kantor Kejari Muara Enim melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk menanyakan status laporan. Namun, jawaban yang diterima justru membingungkan.
Petugas PTSP menyebutkan bahwa laporan yang ditangani bidang Pidsus telah dilimpahkan ke Inspektorat Kabupaten Muara Enim selaku APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Sementara untuk bagian lain yang ditangani intelijen, dijelaskan secara terpisah.
Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya besar terkait kewenangan PTSP dalam memberikan informasi mengenai proses penanganan perkara.
Kejanggalan semakin menguat ketika dilakukan pengecekan langsung ke pihak Inspektorat pada 16 April 2026. Pihak APIP mengaku tidak pernah menerima laporan terkait dugaan korupsi dimaksud.
Fakta ini memicu dugaan adanya ketidaksinkronan informasi, bahkan muncul kecurigaan publik terkait transparansi penanganan perkara di Kejari Muara Enim.
“Ini membuat kami bertanya-tanya, apakah ada yang ditutupi. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum menjadi luntur,” kata Efriansyah.
Situasi ini dinilai berpotensi mencoreng citra lembaga penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi.
Masyarakat pun berharap Kejaksaan Agung RI dapat turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di daerah.
“Harapannya ada evaluasi dan pengawasan. Jangan sampai ada oknum yang merusak kepercayaan publik,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Muara Enim terkait dugaan lambannya penanganan laporan tersebut. (***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











