Lenteraindonesia.net | PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penyitaan sejumlah aset milik PT KMM pada Selasa (28/4/2026).
Penyitaan dilakukan di lokasi batching plant PT KMM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM selama periode 2018 hingga 2022.

Adapun aset yang disita berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 28 April 2026 meliputi:
- 8 unit kendaraan roda empat jenis truk mixer
- 5 unit kendaraan roda empat jenis dump truk
- 1 unit alat berat excavator
Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan berlangsung dalam kondisi aman, tertib, serta kondusif.

Selanjutnya, tim penyidik mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Palembang pada 29 April 2026 sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Humas Kejati Sumsel, Vany Yulia Eka Sari, penyitaan ini merupakan langkah lanjutan dalam upaya pengungkapan dan penanganan kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki.
Pihak Kejati Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (***)
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











