Lenteraindonesia.net | PALEMBANG — Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda, yakni dugaan obstruction of justice serta tindak pidana korupsi terkait Kredit Usaha Rakyat (KUR), Selasa (28/4/2026).
Dalam perkara pertama, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial RC dan RS terkait dugaan obstruction of justice pada kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan komunikasi dan informasi lokal desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2019–2023.
RC diketahui merupakan mantan Kepala DPMD Kabupaten Musi Banyuasin yang kini menjabat sebagai staf ahli bupati, sementara RS berprofesi sebagai advokat.
Berdasarkan hasil penyidikan, keduanya diduga berupaya menghalangi proses hukum dengan menyusun skenario dan mengarahkan sejumlah saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada penyidik.
“Para tersangka diduga secara bersama-sama mempengaruhi saksi agar fakta yang sebenarnya tidak terungkap,” ungkap tim penyidik.
Untuk tersangka RS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026. Sementara RC diketahui tengah menjalani hukuman dalam perkara lain.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 13 saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto ketentuan dalam KUHP.

Kasus Korupsi KUR, Tiga Tersangka Ditahan
Selain itu, dalam perkara terpisah, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) tahun 2020–2023.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS dan SF yang merupakan pimpinan cabang bank pada periode berbeda, serta FS sebagai penerima dana KUR.
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa para tersangka diduga merekayasa proses pengajuan kredit dengan melibatkan 16 debitur untuk memenuhi persyaratan administratif guna pencairan dana proyek.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp3,9 miliar.
“Modusnya dengan mengarahkan analis kredit dan pihak terkait untuk meloloskan pengajuan yang tidak sesuai ketentuan,” jelas penyidik.
Untuk tersangka KS dan FS dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang. Sementara tersangka SF tidak ditahan karena akan menjalankan ibadah haji.
Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 41 saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejati Sumsel menegaskan akan terus mengembangkan kedua perkara tersebut serta memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. (***)
Sumber: Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











