Lenteraindonesia.net | Palembang – Tim Penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL, Jumat (27/3/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan dalam KUHAP. Sebelumnya, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Adapun delapan tersangka tersebut berasal dari jajaran pejabat internal salah satu bank pemerintah di kantor pusat, di antaranya pejabat Divisi Agribisnis, Divisi Analisis Risiko Kredit (ARK), hingga Group Head pada periode 2008 hingga 2017.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa sedikitnya 115 saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan para tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik Pasal 2 maupun Pasal 3, junto sejumlah pasal dalam KUHP dan peraturan terkait lainnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula dari pengajuan kredit investasi oleh PT BSS pada tahun 2011 sebesar Rp760 miliar untuk pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma.
Selanjutnya, pada 2013, PT SAL juga mengajukan kredit investasi senilai Rp677 miliar untuk proyek serupa.
Dalam proses pengajuan, tim analis dari bank diduga melakukan kesalahan dengan memasukkan data dan fakta yang tidak sesuai dalam memorandum analisa kredit. Hal tersebut menyebabkan persetujuan kredit yang tidak memenuhi syarat kelayakan, termasuk terkait agunan, pencairan dana plasma, serta realisasi pembangunan kebun.
Selain itu, kedua perusahaan juga memperoleh tambahan fasilitas kredit untuk pembangunan pabrik minyak kelapa sawit dan modal kerja dengan total plafon mencapai lebih dari Rp1,7 triliun.
Akibat penyimpangan tersebut, fasilitas kredit kini mengalami kolektabilitas 5 atau kategori macet.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyatakan bahwa penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Akibat perbuatan tersebut, fasilitas pinjaman kredit saat ini mengalami kolektabilitas 5 atau macet,” ujarnya.
Penyidik menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini. (**)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr











