Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan menyoroti paket pengadaan belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin dengan nilai Rp9.185.263.000.
Organisasi antikorupsi tersebut mempertanyakan besarnya anggaran yang dalam dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) SiRUP LKPP mencantumkan spesifikasi pekerjaan berupa “Sewa Kendaraan Operasional Muslimat NU Banyuasin”, sementara sumber pendanaannya tercatat berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Ketua K-MAKI Sumatera Selatan, Boni Belitong, menilai paket pengadaan tersebut perlu mendapatkan perhatian publik, terutama terkait kesesuaian antara sumber pendanaan, jadwal pelaksanaan, dan nilai anggaran.

Menurutnya, apabila pembiayaan benar berasal dari APBD Perubahan, maka masa efektif penggunaan anggaran diperkirakan hanya berlangsung pada sisa tahun anggaran setelah APBD Perubahan ditetapkan.
“Kami mempertanyakan urgensi pengadaan sewa kendaraan operasional dengan nilai lebih dari Rp9 miliar apabila memang pembiayaannya menggunakan APBD Perubahan. Jika efektif digunakan hanya sekitar tiga bulan, tentu perlu dijelaskan dasar perhitungannya kepada masyarakat,” ujar Boni, Minggu (19/7/2026).
Sorotan tersebut mengacu pada dokumen SiRUP LKPP dengan Kode RUP 60775911. Dalam dokumen itu tercantum paket belanja sewa kendaraan dinas bermotor perorangan pada Bagian Umum dengan pagu anggaran sebesar Rp9.185.263.000, bersumber dari APBD Perubahan 2025.
Namun, pada dokumen yang sama juga tercantum jadwal pelaksanaan kontrak berlangsung sejak Januari hingga Desember 2025, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara jadwal pelaksanaan dengan sumber pendanaan yang disebut berasal dari APBD Perubahan.
Boni menilai pemerintah daerah perlu membuka seluruh dokumen pendukung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, dokumen seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA/DPPA), Kerangka Acuan Kerja (KAK), dokumen e-Purchasing, hingga tanggal penandatanganan kontrak perlu dipublikasikan untuk memastikan kesesuaian proses pengadaan.
“Kami tidak ingin langsung menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun angka Rp9 miliar bukan nilai yang kecil. Ketika muncul nama organisasi tertentu dalam spesifikasi pengadaan dan sumber dananya APBD Perubahan, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan di masyarakat,” katanya.
K-MAKI Sumatera Selatan mengaku telah melayangkan surat konfirmasi bernomor 025/K-MAKI/KONFIRMASI/VI/2026 kepada instansi terkait untuk meminta penjelasan mengenai paket pengadaan tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, organisasi tersebut menyatakan belum menerima jawaban resmi atas surat konfirmasi yang telah disampaikan.
Dalam dokumen RUP juga belum dijelaskan alasan pencantuman frasa “Sewa Kendaraan Operasional Muslimat NU Banyuasin” pada spesifikasi pekerjaan maupun dasar penetapan jadwal pelaksanaan yang tercantum sejak Januari 2025. Dokumen tersebut juga tidak memuat informasi mengenai tanggal penandatanganan kontrak sehingga waktu dimulainya pelaksanaan pekerjaan belum dapat dipastikan.

K-MAKI mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, seluruh proses pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan badan publik untuk menyediakan informasi yang benar, terbuka, dan mudah diakses masyarakat terkait penggunaan anggaran negara maupun daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin maupun Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi mengenai dasar pencantuman nama Muslimat NU Banyuasin dalam spesifikasi pengadaan, kesesuaian jadwal pelaksanaan dengan sumber dana APBD Perubahan, serta penggunaan anggaran senilai Rp9,18 miliar tersebut.
Redaksi akan memperbarui pemberitaan apabila klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Banyuasin telah diterima sebagai bagian dari prinsip keberimbangan.(***)
Penulis: N. Siregar
Editor: Adr










