Kejati Sumsel Tetapkan Wakil Bupati PALI dan Oknum PNS sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Rp10 Miliar

Lenteraindonesia.net | PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali mengambil langkah tegas dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkembangan terbaru, Tim Penyidik Kejati Sumsel menetapkan dua orang tersangka setelah mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kedua tersangka tersebut adalah IT, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati PALI periode 2024-2029, serta AK alias L, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan kedua pihak tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di Kabupaten PALI,” demikian keterangan resmi Kejati Sumsel, Selasa (3/6/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan yang masih terus berlangsung.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara tersebut bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK diduga mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan tersangka IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Penyidik menduga terdapat permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar agar proyek tersebut dapat diberikan kepada pihak tertentu.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa kontraktor berinisial H menyerahkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp872,5 juta.

Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada tersangka AK di sebuah rumah di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

Selanjutnya, dana sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening atas nama J yang diketahui merupakan ajudan tersangka IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

Penyidik juga mengungkap adanya pengembalian dana sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.

Dalam rangkaian penyidikan, Tim Kejati Sumsel turut melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang telah diterbitkan.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita satu barang bukti elektronik serta satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kejati Sumsel menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut.

Kejaksaan juga memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Kami masih mendalami seluruh alat bukti, aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya dalam perkara ini,” ujar pihak Kejati Sumsel.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi yang menyita perhatian publik di Sumatera Selatan karena melibatkan pejabat aktif dan dugaan pengaturan proyek bernilai miliaran rupiah di lingkungan pemerintah daerah. (***)

 

Penulis: N. Siregar

Editor: Adr