Ketua PPPN RI : Pembangunan Jalan Lingkar Siborongborong Menuai Masalah

Lenteraindonesia.net, Tarutung – Pembebasan lahan Jalan Ring Road Tapanuli Utara Terkesan Akal Akalan,

Kinerja Bupati Tapanuli Utara dinilai Bobrok dan tidak berintegritas, rugikan hak hak Rakyat yang terkena dampak pembangunan jalan lingkar, hal tersebut disampaikan Ketua PPPN RI, Ganda Tampubolon kepada Jurnalis Lentera Indonesia.net (Jumat) 01 September 2023, lewat pesan WhatsApp nya

Ganda Tampubolon ketum PPPN RI menjelaskan pengadaan tanah untuk kepentingan umum telah diatur dalam UU No.2 Tahun 2012,PP No.19 Tahun 2021 diperkuat UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 123 angka 2 yang mengubah pasal 10 huruf b sudah sangat jelas pemerintah wajib memberikan uang ganti rugi kepada warga masyarakat Pemilik tanah sebesar 50% dari harga NJOP dan 50% dari harga atau nilai harga pasaran, namun yang terjadi di Tapanuli Utara tidak diberikan uang ganti rugi dan diberikan sebagian berupa piagam penghargaan kepada warga yang merelakan tanah nya untuk pembangunan jalan lingkar (ringrod) di Tapanuli Utara ,tegas Ganda Tampubolon.

Ada 2 orang pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan lingkar (ring road )mendapat uang ganti rugi sehingga patut dipertanyakan adanya diskriminasi dalam pengadaan lahan tersebut.

Sebut Ganda Tampubolon, seluas 161.Ha Tanah milik warga yang pada saat ini dalam proses pengembalian tanah yang di tangani oleh PPPN RI.

Dimana Pemkab Tapanuli Utara malah memaksakan kehendak untuk membangun jalan ringrod diatas tanah tersebut tanpa alas hak. Seolah-olah hukum itu tidak berlaku pada rezim Nikson Nababan sebagai Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Ada batas kewenangan dan Dimata hukum sama semua tidak pandang bulu, kata Ganda Tampubolon kepada wartawan .

Ganda Tampubolon menjelaskan telah menyurati KPK dan kejaksaan agung agar mengusut tuntas atas penyimpangan pengadaan tanah untuk jalan ringrod ,dimana 324 ribu Hektare tanah beralih pungsi secara siluman di Tapanuli Utara dan kabupaten Perbatasan, upaya ini dilakukan PPPN RI dengan dibentuknya pemberantasan mafia tanah oleh Presiden RI melibatkan KPK dan Kejaksaan Agung serta penegak hukum lainnya secara hierarki.

PPPN RI telah memilik bukti permulaan atas penyimpangan luas luas tanah di Tapanuli Utara dan bahkan seluruh Provinsi Sumatera Utara, tegas Ganda Tampubolon.

Menurut Ganda Tampubolon kinerja Bupati Tapanuli Utara Bobrok dan tidak transparan dan akuntabilitas, diberbagai sektor telah terjadi penyimpangan dan bila dibandingkan dengan kabupaten perbatasan sangat jauh lebih maju dibanding dengan Tapanuli Utara, sedangkan anggaran yang diterima dari berbagai sumber sangat jauh berbeda, jauh lebih tinggi didapatkan oleh Pemkab Tapanuli Utara dibandingkan dengan Kabupaten Tetangga hasil Pemekaran atau dahulu wilayah administrasi Pemkab Tapanuli Utara, yaitu DAU ,DAK ,APBN ,APBD Provinsi,APBD Kabupaten CD dan CSR PT.SOL ,dan sumber dana lainnya.

Namun demikian Klien kami sebanyak 25 KK tidak mendapatkan Haknya atau tdk menerima ganti rugi.

Namun disisi lain Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pembayaran ganti rugi kepada beberapa orang masyarakat yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut antara lain kepada Cpt( purn ) Anton Sihombing dan alm.Jadiaman Siahaan.

Kami akan buktikan dipersidangan, ini

perkara, Perbuatan Melawan Hukum

Perlakuan Pemerintah Kabupaten Tapanuli ini sangat nyata menciderai hati Klein kami, karena Pemkab Tapanuli Utara tidak melakukan hal yang sama terhadap klien kami.

Sehingga kami menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan.

Disisi lain Pemkab Tapanuli Utara beberapakali memberikan keterangan Pers menarasikan bahwa lahan Masyarakat yang dipergunakan untuk pembangunan jalan lingkar (Ringroad) tersebut telah dihibahkan oleh pemiliknya.

Baru-baru ini Lumban Sianipar, SH. kepada Jurnalis Lenteraindonesia.net dengan tegas mengatakan terkait pembangunan jalan lingkar Siborongborong telah terjadi

Pembohongan Publik Sebab 25 Kepala Keluarga (KK) pemilik tanah yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut tidak pernah melakukan proses Hibah yang seperti yang disampaikan Pemkab Tapanuli pada siaran Persnya.

Sebagaimana kami uraikan dalam gugatan, yang saat ini sedang berproses di Persidangan, bahwa hibah harus dilakukan dihadapan Notaris sebagaimana yang diatur dalam pasal 1666 dan 1682 KUHPerdata.

Namun Hal itu tidak pernah dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Tapanuli dengan Klien kami, tegas Lumban Sianipar, SH sebagai Kuasa Hukum dari 25 KK Warga yang terdampak pembangunan jalan lingkar tersebut.(edy)