Komplotan Ganjel ATM Dibekuk di Tangerang, 4 Pelaku Jaringan Lintas Daerah Ditangkap

Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Aksi komplotan pencurian dengan modus ganjel ATM yang kerap meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap. Empat pelaku ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota saat beraksi di sebuah minimarket di wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4/2026).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli mobile di kawasan Cipondoh.

Petugas melihat empat pria mencurigakan yang berpindah-pindah lokasi dan menyasar mesin ATM di minimarket serta SPBU. Setelah dilakukan pembuntutan, pelaku terpantau masuk ke sebuah minimarket di Jalan H. Adam Malik.

sweater Hoodie milik pelaku,(Doc.Foto: Adr/Red/Bom²)

“Tim langsung bergerak dan mengamankan keempat pelaku saat diduga sedang melakukan transaksi menggunakan kartu ATM milik orang lain,” ujar Kapolres.

Keempat pelaku masing-masing berinisial M.T (29), F.P (20), E.A (23), dan A (34). Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari mengganjal slot kartu ATM menggunakan mika, mengintip PIN korban, memantau situasi, hingga mengambil kartu yang tertinggal di mesin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah kartu ATM dari berbagai bank, alat ganjal berupa mika bening yang dimodifikasi, lem perekat, serta beberapa unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku diketahui merupakan bagian dari jaringan lintas daerah yang telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur. Mereka mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Modus ini sangat merugikan masyarakat karena pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk menguras isi rekening,” tegas Kapolres.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, serta segera melapor jika menemukan kejanggalan.

“Pastikan mesin ATM dalam kondisi aman dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapa pun,” pesannya.

Keempat pelaku kini diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (***)

 

Penulis: Redaksi KJK

Editor: Adr