Sunday, August 16, 2026
spot_img
Home Bogor Raya Hampir Lima Tahun Belum Terbit, FMPB Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan...

Hampir Lima Tahun Belum Terbit, FMPB Desak Wali Kota Bogor Segera Terbitkan Perwali P4S

Lenteraindonesia.net | BOGOR – Ratusan massa dari berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bogor (FMPB) menggelar aksi di halaman Balai Kota Bogor, Jumat (14/8/2026). Massa mendesak Pemerintah Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).

Aksi tersebut menyoroti belum terbitnya aturan pelaksana Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2021 tentang P4S. FMPB menilai kondisi tersebut membuat pelaksanaan perda yang telah disahkan hampir lima tahun lalu belum berjalan maksimal.

Ketua FMPB, Ustaz Abdul Kodir Nurhasan, mengatakan Perda Nomor 10 Tahun 2021 telah diundangkan pada 21 Desember 2021. Dalam Pasal 27 perda tersebut, menurutnya, Perwali sebagai aturan pelaksana seharusnya diterbitkan paling lambat enam bulan setelah perda diundangkan.

“Artinya, 21 Juni 2022 seharusnya Perwali sudah diterbitkan. Akan tetapi, hingga hari ini di tahun 2026, aturan tersebut belum juga diterbitkan. Artinya sudah hampir lima tahun Perda P4S mangkrak tidak bisa dilaksanakan,” tegas Abdul Kodir.

 

Menurut Abdul Kodir, keberadaan perda tanpa aturan pelaksana membuat upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku seksual yang menjadi ruang lingkup perda tersebut tidak dapat berjalan secara maksimal.

FMPB menilai pemerintah daerah perlu segera menyelesaikan aturan pelaksana agar ketentuan yang telah ditetapkan melalui perda dapat diterapkan secara jelas dan terukur.

Desakan tersebut juga dikaitkan FMPB dengan persoalan kesehatan masyarakat, termasuk data mengenai kelompok lelaki seks dengan lelaki (LSL) yang mereka sebut dalam aksi.

Abdul Kodir menyampaikan data yang menurut keterangannya berasal dari Dinas Kesehatan Kota Bogor. Ia menyebut, sepanjang Januari hingga November 2025 terdapat 5.329 orang LSL yang mengikuti tes HIV, dengan 177 orang dinyatakan positif HIV.

Ia meminta pemerintah daerah tidak menunda penyelesaian aturan pelaksana tersebut.

“Jumlah ini akan terus meningkat jika tidak ada aturan pelarangannya,” ujar Abdul Kodir.

Namun, angka tersebut merupakan data yang disampaikan oleh pihak FMPB dalam aksi dan perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk memastikan konteks serta metodologi datanya.

Abdul Kodir bahkan menyatakan pihaknya siap mengambil langkah lebih jauh apabila Pemerintah Kota Bogor dinilai tidak segera merealisasikan tuntutan masyarakat.

“Jika Wali Kota Bogor abai dan enggan mengeluarkan Perwali P4S, sementara warga Bogor khususnya anak-anak muda terus menjadi korban perilaku LGBTQ, maka kami akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Pemerintah Kota Bogor, bahkan kami siap membawa masalah ini ke ranah hukum,” tegasnya.

Selain penerbitan Perwali, FMPB juga meminta pemerintah melakukan sosialisasi kepada seluruh instansi dan elemen masyarakat setelah aturan tersebut diterbitkan.

Menanggapi tuntutan massa, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim mengatakan proses penerbitan Perwali P4S sebenarnya sudah berjalan dan saat ini memasuki tahap akhir.

Dedie menjelaskan, Pemerintah Kota Bogor telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menjalani proses harmonisasi.

“Sekarang sudah ada Perpres 111 Tahun 2025, kesempatan ini harus kita manfaatkan. Jadi mohon sabar, kami sudah bersurat ke Jabar dan proses harmonisasi tinggal sedikit lagi,” ujar Dedie.

Menurut Dedie, proses tersebut tinggal menyelesaikan tahapan yang diperlukan sebelum Perwali dapat diterbitkan.

“Tinggal selangkah lagi. Bahkan Perwali ini akan diadopsi seluruh Indonesia,” kata Dedie.

Dedie juga menyampaikan permohonan maaf apabila proses panjang penerbitan aturan tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.

Pernyataan Pemerintah Kota Bogor bahwa proses harmonisasi Perwali P4S telah memasuki tahap akhir menjadi titik penting dalam polemik tersebut.

FMPB kini menunggu realisasi dari proses yang disampaikan pemerintah. Bagi massa aksi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar wacana, tetapi menyangkut kepastian kapan aturan pelaksana Perda Nomor 10 Tahun 2021 benar-benar diterbitkan dan dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, penerapan kebijakan terkait isu seksual dan kesehatan masyarakat perlu tetap dilakukan dengan pendekatan berbasis hukum, data yang terverifikasi, edukasi, pencegahan, serta penghormatan terhadap hak dan martabat seluruh warga.

Hampir lima tahun setelah Perda P4S disahkan, masyarakat kini menunggu langkah konkret Pemerintah Kota Bogor untuk menyelesaikan aturan pelaksana tersebut.(***)

 

 

Penulis: Red/Isk

Editor: Adr