Konflik Warga dan PT PMC di Tamansari, Camat Tegaskan Legalitas HGB Perusahaan Masih Berlaku

Lenteraindonesia.net | BOGOR – Perselisihan antara warga dengan PT Prima Mustika Cadra (PT PMC) di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, kembali menjadi perhatian publik. Menanggapi berbagai keluhan dan ketidakpuasan masyarakat terkait aktivitas perusahaan tersebut, Camat Tamansari, Yudi Hartono, memberikan penjelasan resmi mengenai legalitas operasional perusahaan.

Dalam keterangannya, Yudi Hartono menegaskan bahwa aktivitas PT PMC hingga saat ini masih memiliki dasar hukum yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, perusahaan masih memegang dokumen Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku hingga tahun 2027, sehingga secara administrasi perusahaan masih memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usahanya.

“Berdasarkan dokumen dan izin yang kami tinjau, aktivitas PT PMC masih sah secara hukum. Hak Guna Bangun yang mereka miliki masih berlaku sampai tahun 2027, sehingga secara administrasi dan peraturan, perusahaan ini masih berhak menjalankan kegiatannya sesuai ketentuan yang ada,” ungkap Yudi Hartono. Selasa, (19/05/26).

Meski legalitas perusahaan dinyatakan masih berlaku, Camat Tamansari mengakui adanya ketegangan dan ketidaknyamanan yang dirasakan sebagian warga sekitar terhadap aktivitas PT PMC.

Permasalahan tersebut sebelumnya memicu sorotan publik setelah muncul berbagai laporan terkait konflik kepentingan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Tamansari.

Pihak kecamatan pun menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi di lapangan agar kondisi tetap kondusif dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

Sebagai langkah penyelesaian, Pemerintah Kecamatan Tamansari berkomitmen memfasilitasi komunikasi antara warga dan pihak perusahaan guna mencari solusi terbaik yang dapat diterima kedua belah pihak.

Yudi Hartono menegaskan penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui jalur komunikasi dan musyawarah tanpa melanggar aturan hukum yang berlaku.

“Kami akan terus memfasilitasi komunikasi antara masyarakat dan perusahaan agar ditemukan jalan tengah yang baik serta tetap menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Pihak kecamatan juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta mengedepankan penyelesaian secara damai.

Konflik antara masyarakat dan perusahaan diharapkan tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar sehingga stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Tamansari tetap terjaga.

Dengan adanya penjelasan resmi dari pemerintah kecamatan, masyarakat diharapkan memperoleh kejelasan terkait status hukum PT PMC sekaligus memahami proses penyelesaian yang sedang dilakukan melalui pendekatan komunikasi dan musyawarah.(***)

 

Penulis: Bais/Isk

Editor: Adr