Kota Tangerang Darurat Perda: Bangunan Diduga Tanpa Izin PBG Tetap Berdiri Kokoh

Lenteraindonesia.net | Kota Tangerang — Dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sejumlah bangunan yang berlokasi di wilayah Cimone Jaya dan Nusajaya, Kecamatan Karawaci, diduga belum mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun telah berdiri kokoh dan bahkan memasuki tahap akhir pembangunan (finishing). Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari penegak Perda di Kota Tangerang.

Menanggapi hal ini, berbagai pihak mulai bersuara. Pemerhati kebijakan publik bersama Lurah Nusajaya mendesak agar bangunan tersebut segera disegel dan proses konstruksinya dihentikan.

“Pada prinsipnya, kami di tingkat kelurahan mendukung penuh penegakan aturan, termasuk dalam hal perizinan bangunan. Setiap pembangunan wajib mengikuti prosedur yang sah agar dapat menjamin ketertiban tata ruang dan sekaligus berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),”
Ucap Alby Nur Muhamad, Lurah Nusajaya, (Selasa, 29 Juli 2025).

Alby juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran. “Agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum,” tambahnya.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan adalah sebuah restoran yang berlokasi dekat lampu merah Shinta, Kelurahan Nusajaya. Bangunan yang disebut milik seorang pengusaha bernama Jonny tersebut diduga belum memiliki PBG.

Salah satu bangunan yang menjadi sorotan, (Doc.Foto: Adr/red/lenteraindonesia

 

Ketika dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengatakan,

“Saya tidak tahu soal izin. Katanya sudah koordinasi dengan wilayah. Urusan itu tanya langsung ke Pak Jonny.”

Situasi ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Komunitas Jurnalis Kontrol (KJK) Tangerang Raya, Agus Muhammad Romdoni. Ia menyayangkan lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, yang menurutnya berdampak pada kebocoran PAD Kota Tangerang.

“Pemilik bangunan komersial wajib miliki izin PBG sebelum mulai membangun. Jangan hanya bermodal proses OSS lalu bangun begitu saja. Kalau izinnya ditolak setelah bangunan jadi, siapa yang tanggung jawab? SKRD belum terbit, daerah juga belum dapat pemasukan,” tegasnya.

Agus juga menyinggung lemahnya implementasi sejumlah Perda penting, di antaranya:

• Perda No. 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum,

• Perda No. 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

• Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.

“Jangan sampai Perda hanya jadi pajangan. Masyarakat juga bisa jadi kontrol sosial. Jika ada pelanggaran, laporkan. Itu bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendorong PAD Kota Tangerang,” pungkasnya.

Sampai berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait. (Redaksi/KJK)

Editor: Adr