Merasa Dibekingi Oknum, Pemilik Stockpile Batubara di Cibobos Cihara Diduga Hindari Konfirmasi Media

Lenteraindonesia.net I Lebak – Aktivitas stockpile batubara di wilayah Cibobos, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak, Banten, menuai sorotan tajam. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat sekitar, lokasi penampungan hasil tambang tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi.

Warga setempat menyebutkan bahwa stockpile tersebut diduga milik seorang pengusaha bernama Wan Hendra, yang berdomisili di Serang. Lebih jauh, beredar pula dugaan bahwa aktivitas tersebut mendapat “bekingan” dari oknum aparat di lingkungan Polda Banten, sehingga operasionalnya terkesan berjalan tanpa hambatan meski menuai keluhan masyarakat.

  • Sejumlah awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Namun hingga berita ini ditayangkan, pemilik stockpile belum memberikan klarifikasi resmi dan terkesan menghindar dari upaya konfirmasi. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang
  • berlaku.

Aktivitas stockpile batubara tanpa izin bukanlah persoalan sepele. Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan retribusi, kegiatan tersebut juga dapat menimbulkan dampak lingkungan serius, mulai dari pencemaran udara akibat debu batubara hingga kerusakan ekosistem di sekitar lokasi.

Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan dan penunjangnya wajib memiliki perizinan berusaha yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam hal ini, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) secara tegas mengatur bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Selain itu, apabila terbukti ada pihak yang turut serta melindungi atau membekingi aktivitas ilegal tersebut, maka dapat dijerat dengan pasal turut serta atau penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik kini menanti ketegasan aparat penegak hukum, khususnya dari jajaran Polda Banten, untuk tidak tebang pilih dalam menindak dugaan pelanggaran ini. Transparansi dan profesionalitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Awak media menegaskan akan terus melakukan penelusuran mendalam guna mengungkap fakta sebenarnya di balik dugaan praktik ilegal ini, termasuk menelusuri alur perizinan, kepemilikan lahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen penegakan hukum di sektor pertambangan. Jika benar adanya praktik ilegal yang dilindungi oleh oknum tertentu, maka penindakan tegas tanpa kompromi adalah keniscayaan demi tegaknya hukum dan keadilan.

Penulis : M.BAYANI

Editor : Adr