Polres Bogor Tindak 85 Kendaraan dalam Razia Gabungan di Cibinong, Tekan Pelanggaran Lalin

Lenteraindonesia.net | BOGOR – Polres Bogor menindak sebanyak 85 kendaraan dalam razia gabungan yang digelar di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/7/2026) malam. Operasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk menekan peredaran kendaraan hasil kejahatan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Ardian Novianto, mengatakan razia stasioner tersebut menyasar potensi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Kami telah memeriksa lebih dari 100 kendaraan dan melakukan penindakan terhadap 85 kendaraan,” ujar Ardian di Cibinong, Kamis (30/7/2026).

Selain pemeriksaan kendaraan, petugas juga menindak lebih dari 20 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas, seperti tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan tidak menggunakan helm.

Menurut Ardian, operasi gabungan digelar sebagai tindak lanjut meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya di wilayah Cibinong Raya.

Dalam pelaksanaan razia, petugas menemukan lima kendaraan yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan. Seluruh kendaraan tersebut telah diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan mencocokkan data kendaraan dengan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Jika terindikasi sebagai hasil tindak kejahatan atau telah terblokir, akan kami tindak lanjuti untuk mengungkap asal-usulnya,” jelas Ardian.

Ia menambahkan, sebagian besar kendaraan yang ditindak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Penindakan juga dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas lainnya guna menciptakan ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Polres Bogor memastikan razia gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai langkah preventif untuk menekan angka kriminalitas, memberantas peredaran kendaraan hasil kejahatan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Penulis: Igon