MUI Kabupaten Bogor Siap Kawal Aturan Pembatasan Medsos untuk Anak

Lenteraindonesia.net | Kabupaten Bogor – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pembatasan media sosial (medsos) bagi anak-anak. Langkah ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Ketua MUI Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Aji, menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur adalah kebijakan yang sangat tepat. Hal ini, menurutnya, untuk kebaikan bersama, terutama dalam menjaga keselamatan mental dan sosial anak-anak.

“Kami, MUI Kabupaten Bogor, sangat mendukung kebijakan ini. Apalagi ini untuk kebaikan bersama, maka tentu kami dukung,” ujar Ahmad Mukri Aji dalam pernyataannya kepada wartawan pada Rabu, 1 April 2026.

Ahmad juga menegaskan bahwa seluruh jenjang pendidikan di Kabupaten Bogor, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK atau Aliyah, wajib menaati keputusan pemerintah mengenai pembatasan medsos ini.

“Penerapan aturan ini akan berlaku di seluruh sekolah di Kabupaten Bogor. Kami berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk implementasi yang efektif,” ungkapnya.

MUI Kabupaten Bogor berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini, yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026. Menurut Ahmad, pembatasan ini harusnya dilakukan sejak dulu, mengingat dampak negatif dari penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak-anak.

“Insya Allah, selama tujuannya positif, kami akan mendukung penuh. Kami akan mengawal sejauh mana efektivitasnya,” tambah Ahmad.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pentingnya PP Tunas untuk menjaga privasi serta melindungi data anak di ruang digital, yang semakin rentan terhadap risiko penyalahgunaan.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Pelayanan Kesehatan Kelompok Rentan Kemenkes, Imran Pambudi, menilai regulasi ini sangat krusial untuk mencegah perilaku adiktif, gangguan tidur, serta masalah kesehatan mental pada remaja yang disebabkan oleh penggunaan platform digital yang berlebihan.

Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 juga mencantumkan sanksi administratif bagi platform yang tidak mematuhi aturan tersebut, mulai dari surat teguran, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses permanen.

Dengan dukungan dari MUI dan berbagai pihak terkait, diharapkan kebijakan ini dapat terlaksana dengan baik dan memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak di Kabupaten Bogor. (Red)

 

Penulis: Igon

Editor: Adr