Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang menyasar perangkat tower BTS. Seorang pria berinisial DSA (37) diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam pencurian perangkat telekomunikasi dengan nilai kerugian perusahaan mencapai Rp481,6 juta.
DSA diamankan di rumah kontrakannya di Perumahan Taman Raya, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan, pengungkapan perkara bermula dari laporan pencurian perangkat tower BTS di Jalan Kampung Selapajang Jaya, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
“Tim melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, memeriksa saksi dan mencari petunjuk dari rekaman CCTV maupun kendaraan yang melintas di sekitar lokasi,” kata Parikhesit.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi pencurian terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Saat itu, dua orang terlihat memasuki area tower BTS. Salah seorang berada di luar pagar untuk mengawasi situasi, sementara seorang lainnya diduga mengambil perangkat modul tower.
Keduanya sempat mengaku sebagai petugas provider yang sedang melakukan perbaikan tower. Namun, ketika diminta menunjukkan surat tugas, mereka tidak dapat menunjukkannya.
Kedua orang tersebut kemudian melarikan diri menuju sebuah mobil Suzuki Ertiga yang telah menunggu di pinggir jalan.
“Saksi sempat mencatat nomor polisi kendaraan yang digunakan pelaku, yaitu B-2583-TRU. Dari informasi itu kemudian kami lakukan penelusuran terhadap kendaraan dan orang-orang yang menggunakan mobil tersebut,” ujar Parikhesit.
Hasil penelusuran polisi menunjukkan kendaraan tersebut terdaftar pada perusahaan subkontraktor dan digunakan sebagai kendaraan operasional.
Dari data pengguna kendaraan, penyidik kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial DSA.
Tim Analis Satreskrim selanjutnya melakukan pengolahan data dan mendeteksi keberadaan DSA di wilayah Rajeg, Kabupaten Tangerang.

Polisi kemudian mendatangi rumah kontrakan DSA dan melakukan penangkapan. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan sejumlah perangkat yang diduga berkaitan dengan pencurian tower BTS.
Penyidik kemudian memperoleh informasi bahwa DSA menyewa rumah lain yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan perangkat.
Saat lokasi tersebut digeledah, polisi menemukan puluhan modul tower BTS dan belasan Radio Receiver Unit (RRU).
Barang bukti yang diamankan antara lain:
– 11 unit Universal Base Band Processor (UBBP);
– 6 unit UBBP G1A;
– 11 unit UBBP G2;
– 5 unit UBBP G3;
– 1 unit UBBP H2;
– 17 unit RRU, terdiri dari 4 RRU 2219, 1 RRU 4499 dan 12 RRU 5592;
– dua telepon seluler Android;
– uang tunai Rp2,8 juta;
– serta berbagai modul dan perangkat pendukung telekomunikasi lainnya.

Dalam laporan polisi, perangkat yang hilang dari lokasi kejadian meliputi sejumlah modul, power cable package, optical transceiver, Universal Baseband Processing Unit dan perangkat pendukung lainnya.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp481.677.845.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pencurian maupun penampungan perangkat tower BTS tersebut.
“Pengembangan masih kami lakukan untuk mengungkap pelaku lainnya serta menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain,” jelas Parikhesit.

Saat ini DSA beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 477 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai laporan penyidikan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Herbin Sianipar mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas perusahaan atau provider, khususnya ketika memasuki area terbatas seperti tower BTS.
“Masyarakat maupun pengelola infrastruktur telekomunikasi agar meningkatkan kewaspadaan dan memastikan setiap petugas yang datang memiliki identitas serta surat tugas yang jelas. Jika ada aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” imbau Herbin.
Ia juga mengingatkan pengelola tower dan perusahaan penyedia jasa telekomunikasi untuk memperkuat sistem pengamanan dan pengawasan di lokasi-lokasi tower BTS.
“Jangan ragu melapor ke call center kami 110 apabila menemukan orang atau kendaraan yang mencurigakan di sekitar tower. Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah dan mengungkap tindak pidana,” tambahnya.(***)
Penulis: Red KJK
Editor: Adr











