Wednesday, September 30, 2026
spot_img
Home Headline Ops Sikat I Musi 2026, Pria yang Dicari dalam Kasus Curanmor Diamankan...

Ops Sikat I Musi 2026, Pria yang Dicari dalam Kasus Curanmor Diamankan Tim Srigala Lubai

Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, mengamankan seorang pria berinisial HA (22) yang diduga terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor. Penindakan tersebut merupakan bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026.

HA, warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKU Selatan), diamankan Tim Srigala Lubai pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB di kawasan Talang Jawa, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan HA yang sebelumnya dicari dalam pengembangan perkara pencurian sepeda motor.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penindakan dan mengamankannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Aisen Hower.

Peristiwa pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di samping warung milik SITA, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu.

Saat itu, korban berinisial R (45) datang ke warung untuk membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga. Setelah selesai berbelanja, korban menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung.

Namun, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5640 DAS sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Dalam pengembangan perkara, polisi sebelumnya telah mengamankan pria berinisial RW (26), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten OKU Selatan.

RW diamankan pada 4 Agustus 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Polsek Lubai sejak 5 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubai kemudian melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB, masyarakat memberikan informasi kepada Kapolsek Lubai mengenai keberadaan pria yang dicari dalam perkara tersebut di kawasan Talang Jawa.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H., untuk melakukan penindakan.

IPDA A. Mahalli Ramadhoni kemudian memimpin Tim Srigala Lubai menuju lokasi. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HA di sekitar pinggir jalan kawasan Talang Jawa.

Petugas kemudian mengamankan HA dan membawanya ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, HA disebut mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut bersama RW. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan dan masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5640 DAS.

Sepeda motor tersebut memiliki nomor rangka MH1JM9137PK269322 dan nomor mesin JM91E-3264282, tahun 2023, beserta STNK asli atas nama Jingga Meilani.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Lubai.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM Situmorang menyampaikan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Muara Enim dalam menangani tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP RTM Situmorang.

Saat ini, HA telah diamankan di Polsek Lubai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara RW telah menjalani penahanan sejak 5 Agustus 2026.

Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Lubai berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)

 

 

 

Penulis: Redaksi/ N SIREGAR

Editor: Adr