Friday, September 25, 2026
spot_img
Home Headline Ops Sikat I Musi 2026, Pria yang Dicari dalam Kasus Curanmor Diamankan...

Ops Sikat I Musi 2026, Pria yang Dicari dalam Kasus Curanmor Diamankan Tim Srigala Lubai

Lenteraindonesia.net | MUARA ENIM — Unit Reskrim Polsek Lubai, Polres Muara Enim, mengamankan seorang pria berinisial HA (22) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

HA diamankan Tim Srigala Lubai sebagai bagian dari pengungkapan Target Operasi (TO) Sikat I Musi 2026. Pria asal Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, itu diamankan pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.

HA ditangkap di kawasan Talang Jawa, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Lubai AKP Aisen Hower, S.H., mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang sebelumnya dicari dalam pengembangan perkara pencurian sepeda motor.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penindakan dan mengamankannya untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata AKP Aisen Hower.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Lubai memerintahkan Kanit Reskrim IPDA A. Mahalli Ramadhoni, S.H., M.H., untuk melakukan penindakan.

IPDA A. Mahalli Ramadhoni kemudian memimpin Tim Srigala Lubai menuju kawasan Talang Jawa. Setelah berkoordinasi dengan Kepala Desa Karang Agung, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan HA di sekitar pinggir jalan.

Petugas kemudian mengamankan HA dan membawanya ke Polsek Lubai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus yang menjerat HA bermula dari pencurian sepeda motor yang terjadi pada Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di samping warung milik SITA, Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.

Saat itu, korban berinisial R (45) datang ke warung untuk membeli sejumlah kebutuhan rumah tangga. Setelah selesai berbelanja, korban menuju sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung.

Namun, sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5640 DAS sudah tidak berada di lokasi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dalam pengembangan perkara, polisi sebelumnya telah mengamankan seorang pria berinisial RW (26), warga Desa Sugiwaras, Kecamatan Buay Runjung, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

RW diamankan pada 4 Agustus 2026 dan menjalani penahanan di Polsek Lubai sejak 5 Agustus 2026.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Lubai kemudian melakukan pencarian terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara pencurian tersebut.

Berdasarkan keterangan dalam laporan kepolisian, HA mengakui keterlibatannya dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut bersama RW. Keterangan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan penyidik.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BG 5640 DAS.

Kendaraan tersebut memiliki nomor rangka MH1JM9137PK269322 dan nomor mesin JM91E-3264282, tahun 2023, beserta STNK asli atas nama Jingga Meilani.

Barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Muara Enim AKP RTM. Situmorang mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat I Musi 2026.

“Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya jajaran Polres Muara Enim dalam menangani tindak pidana yang menjadi sasaran Operasi Sikat I Musi 2026. Proses hukum terhadap pihak yang diamankan tetap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar AKP RTM. Situmorang.

Saat ini HA (22) telah diamankan di Polsek Lubai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara RW (26) telah menjalani penahanan sejak 5 Agustus 2026.

Perkara tersebut ditangani Unit Reskrim Polsek Lubai berdasarkan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(***)

 

 

Penulis: N SIREGAR

Editor: Adr