Organda Kota Bogor Dukung Kebijakan Batasan Usia Angkot 20 Tahun

Lenteraindonesia.net I Kota Bogor – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bogor menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Kota Bogor yang membatasi usia operasional angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Rasionalisasi, Peremajaan, dan Penghapusan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur penataan transportasi umum di wilayah Kota Bogor.

Melalui aturan tersebut, kendaraan angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Pemerintah Kota Bogor juga mendorong percepatan peremajaan armada sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik.

Ketua Organda Kota Bogor, Sunaryana, menegaskan bahwa seluruh operator angkutan umum wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Menurutnya, pembatasan usia kendaraan merupakan langkah yang diperlukan untuk menjaga standar keselamatan dan kelayakan armada.

“Angkutan kota yang telah berusia lebih dari 20 tahun memang sudah tidak diperkenankan beroperasi dan ke depan akan dilakukan penertiban bersama Dinas Perhubungan sesuai aturan yang berlaku,” kata Sunaryana dikutip wartawan media ini Rabu, 17 Juni 2026.

Ia menjelaskan, kendaraan yang telah melampaui batas usia operasional berpotensi mengalami penurunan kondisi teknis sehingga dapat memengaruhi aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang. Karena itu, program peremajaan armada dinilai menjadi kebutuhan yang tidak dapat ditunda.

Selain meningkatkan keselamatan, pembaruan kendaraan juga diharapkan mampu mendukung sistem transportasi perkotaan yang lebih modern, efisien, dan ramah bagi pengguna jasa angkutan umum.

Dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari kalangan pemuda. Wakil Ketua Bidang Transportasi KNPI Kota Bogor, Muhamad Ihsan Arrofie, menyatakan pihaknya siap bersinergi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan dalam mewujudkan penataan transportasi yang lebih baik.

Menurut Ihsan, keberadaan angkot yang sudah tidak layak jalan perlu segera dievaluasi agar tidak mengurangi kualitas layanan transportasi di Kota Bogor.

“Kami siap bersinergi karena Kota Bogor harus terlihat lebih rapi dan tidak lagi dipenuhi angkot yang sudah tidak layak beroperasi. Kendaraan yang usianya lebih dari 20 tahun sudah saatnya diremajakan demi keselamatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.

Penerapan aturan pembatasan usia angkot ini menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kota Bogor dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih tertib, aman, dan nyaman, sekaligus mendukung wajah kota yang lebih modern dan representatif bagi masyarakat maupun pengunjung. (Igon)

Editor : Adr