Pemberlakuan Intensif Pajak Oleh Pemkab Bogor Hingga 31 Maret 2026

Lenteraindonesia.net I Cibinong – Program insentif tersebut berlaku hingga Senin, 31 Maret 2026. Pemerintah daerah berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi kewajiban pajaknya.

Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menjelaskan bahwa upaya ini merupakan tindak lanjut arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto. Pihaknya terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat melalui kemudahan layanan dan berbagai insentif.

“Bappenda berfokus pada pengelolaan pendapatan daerah, khususnya dari sektor pajak sebagai sumber utama PAD. Kami terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui kemudahan layanan yang tersedia,” ujar Adi, Kamis 26 Maret 2026.

Untuk meningkatkan pelayanan, Bappenda telah menghadirkan inovasi berbasis digital. Saat ini tersedia 18 kanal pembayaran yang dapat diakses melalui minimarket, marketplace, hingga dompet digital.

“Masyarakat kini bisa membayar pajak dari mana saja tanpa harus datang langsung. Ke depan, kami menargetkan jumlah kanal pembayaran bertambah menjadi 22 agar semakin memudahkan masyarakat,” jelasnya.

Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling. Layanan ini menjangkau hingga tingkat desa dengan melibatkan RT dan RW setempat.

Di sisi lain, pemerintah daerah memberikan sejumlah keringanan pajak kepada masyarakat. Di antaranya pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak perorangan di bawah Rp100 ribu.

“Masyarakat tetap mendapat SPPT sebagai dokumen administrasi, meski PBB di bawah seratus ribu telah dibebaskan. Ini menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat kecil,” katanya.

Selain itu, terdapat diskon 10 persen untuk pembayaran PBB tahun 2026 hingga batas waktu yang telah ditentukan. Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, juga diberikan pengurangan pokok pajak dan penghapusan denda.

“Tunggakan tahun 2021 hingga 2025 mendapat pengurangan sebesar 30 persen, sedangkan tahun 2012 hingga 2020 dikenakan pengurangan sejumlah 40 persen. Bahkan, tunggakan tahun 1994 hingga 2011 bisa dihapuskan hingga 100 persen dengan syarat tertentu,” tegasnya.

Adi menambahkan bahwa berbagai kemudahan dan insentif tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah. Hal ini sekaligus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

“Pajak merupakan sebuah bentuk investasi bagi pembangunan daerah, bukan hanya sebuah kewajiban. Apa yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan layanan kesehatan,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak. Menurutnya, pajak merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung pembangunan daerah.

“Mari sama-sama kita manfaatkan program keringanan ini sebelum batas waktu berakhir. Pajak adalah kontribusi nyata kita untuk masa depan Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Igon)

Editor : Adr