Lenteraindonesia.net | KABUPATEN BOGOR – Pemerintah Kabupaten Bogor mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung pembangunan akses jalan alternatif menuju Puncak II. Proyek ini dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk mengurai kemacetan sekaligus membuka konektivitas wilayah.
Rencana pembangunan jalan yang menghubungkan kawasan Taman Budaya menuju Puncak II tersebut mencuat di tengah pro dan kontra warga, khususnya terkait penggunaan lahan cadangan efektif di kawasan Sentul City.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan telah sesuai aturan dan mengacu pada Site Plan 2023 yang telah disahkan.
Menurutnya, pemanfaatan lahan cadangan efektif merupakan bagian dari mekanisme perizinan resmi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“PSU termasuk RTH bukan berarti harus berada di satu titik selamanya. Yang diatur adalah total luasnya tetap terpenuhi, meskipun lokasinya dapat bergeser,” jelas Eko. Selasa, (14/04/26).
Ia menambahkan, pembangunan jalan alternatif ini diharapkan dapat mengurai kepadatan lalu lintas, khususnya di ruas Jalan Siliwangi–MH Thamrin Sentul City, yang kerap mengalami kemacetan terutama saat akhir pekan.
Selain itu, proyek ini diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar, termasuk desa-desa yang selama ini memiliki akses terbatas.
Di sisi lain, respons masyarakat terhadap proyek ini cukup beragam. Sejumlah warga Perumahan Vepasamo dan Cluster Venesia sempat menyampaikan keberatan karena menganggap lahan yang digunakan merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, dukungan juga datang dari warga lain, termasuk dari wilayah Sumur Batu dan Babakan Madang, yang menilai pembangunan jalan ini sangat dibutuhkan.
Ketua RT Cluster Venesia, Tata Djuarsa, menyebut mayoritas warga menyambut positif rencana tersebut.
“Mobilitas semakin tinggi, apalagi saat akhir pekan Jalan MH Thamrin macet. Ini jelas membantu warga dan merupakan kemajuan,” ujarnya.
Sementara itu, pihak PT Sentul City Tbk memastikan komitmennya dalam mendukung program pemerintah daerah.
Perwakilan perusahaan, Maesa Putri, menegaskan bahwa penggunaan lahan cadangan efektif telah sesuai koridor hukum dan bukan merupakan RTH.
“Penetapan RTH dan lahan cadangan efektif ditentukan oleh dokumen tata ruang yang sah, bukan berdasarkan persepsi,” jelasnya.
Pihak Sentul City juga menyatakan terus membuka ruang komunikasi dengan warga untuk menampung aspirasi dan menjaga kondusivitas.
Di tengah dinamika yang berkembang, pembangunan jalan Puncak II kini tidak hanya menjadi proyek infrastruktur, tetapi juga simbol sinergi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. (Igon)
Editor: Adr











