Lenteraindonesia.net | KOTA BOGOR – Pemerintah Kota Bogor berencana mengajukan moratorium izin angkutan kota (angkot) kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini ditujukan khusus bagi angkot dari wilayah Kabupaten Bogor yang masuk ke Kota Bogor.
Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, menegaskan bahwa langkah moratorium diperlukan untuk menekan jumlah angkot yang dinilai sudah berlebih.
“Jangan ditambah lagi izin-izin baru. Caranya moratorium,” ujar Dedie, Senin (13/4/2026).
Saat ini, diperkirakan sekitar 6.000 hingga 7.000 angkot dari Kabupaten Bogor beroperasi dan masuk ke wilayah Kota Bogor. Di sisi lain, Pemkot Bogor tengah melakukan penataan angkutan umum, termasuk pembatasan usia kendaraan maksimal 20 tahun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023.
Dedie menilai kebijakan tersebut harus berjalan seimbang, sehingga angkot dari luar wilayah juga mengikuti aturan yang sama.
“Jangan nanti angkutan di Kota Bogor sudah ditata, tapi yang dari luar masih beroperasi tanpa pembatasan,” tegasnya.
Rencana moratorium ini akan dibahas bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan pihak provinsi dalam pertemuan di Bandung.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan bahwa Pemkot juga tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai turunan dari sejumlah Perda terkait penataan angkutan umum.
Perwali tersebut nantinya akan mengatur batas usia kendaraan, penyesuaian trayek, serta pembentukan koridor baru angkot berdasarkan kebutuhan penumpang di setiap wilayah.
“Pengaturan trayek akan disesuaikan dengan zona kebutuhan, sehingga bisa mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah angkot dan penumpang,” jelas Jenal.
Ia juga menambahkan bahwa sementara ini razia terkait batas usia kendaraan dihentikan, namun penertiban administrasi seperti SIM dan STNK tetap berjalan.
Kebijakan moratorium dan penataan ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan, kenyamanan, serta efisiensi transportasi publik di Kota Bogor. (Igon)
Editor: Adr











