Thursday, October 8, 2026
spot_img
Home Bogor Raya Penasihat Hukum Lentera Indonesia Soroti Kasus Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor, Minta...

Penasihat Hukum Lentera Indonesia Soroti Kasus Rp1,5 Miliar di Pemkab Bogor, Minta KPK Buka Perkembangan Penyidikan

Lenteraindonesia.net | BOGOR — Penasihat Hukum media Lenteraindonesia.net, Yody Tistanto, S.H., M.H., menyoroti perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor yang berkaitan dengan uang sekitar Rp1,5 miliar yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yody meminta KPK memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut, terutama terkait belum adanya penetapan tersangka hingga saat ini.

Sorotan tersebut disampaikan Yody karena perkara yang sempat menjadi perhatian publik pada Agustus 2026 itu hingga kini belum menghasilkan penetapan tersangka.

Namun, berdasarkan keterangan KPK, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. KPK juga sebelumnya menyatakan belum menetapkan tersangka karena belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.

KPK pada Agustus 2026 mengungkap telah mengamankan uang sekitar Rp1,5 miliar dalam penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.

KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan dengan pemotongan upah pungut atau insentif yang seharusnya diterima aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya menjelaskan uang Rp1,5 miliar tersebut diduga berasal dari insentif pegawai Bappenda yang dipotong pihak tertentu di lingkungan Pemkab Bogor.

KPK juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT). Informasi mengenai adanya OTT di Kabupaten Bogor pada 20 Agustus 2026 sebelumnya beredar di publik, tetapi kemudian diluruskan oleh KPK.

Yody Tistanto menilai perkembangan perkara tersebut perlu disampaikan kepada publik secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Mangkraknya kasus ini mencederai rasa keadilan masyarakat. KPK dan aparat penegak hukum harus segera memberikan penjelasan. Jangan biarkan perkara dugaan korupsi dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar ini berjalan tanpa kepastian perkembangan hukum,” tegas Yody Tistanto, S.H., M.H., Penasihat Hukum Lentera Indonesia Net, Rabu (8/10/2026).

Menurut Yody, masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan, termasuk langkah penyidik dalam mengembangkan alat bukti dan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ia menegaskan, tuntutan transparansi bukan berarti mendesak penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup. Proses hukum, kata dia, tetap harus berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Dalam perkembangan sebelumnya, KPK menyatakan penyidikan perkara Pemkab Bogor masih berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami mekanisme pemotongan upah pungut, termasuk aliran hasil pemotongan tersebut.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Bogor. Pada 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor serta menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain perkara dugaan pemotongan upah pungut, KPK juga mengungkap adanya penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor.

Untuk kedua penyidikan tersebut, KPK saat itu menggunakan sprindik umum dan belum menetapkan tersangka. KPK juga menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan dan kebutuhan penyidikan.

Yody menambahkan, penanganan perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.

“Lentera Indonesia Net mendesak agar perkembangan penanganan perkara ini disampaikan secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Publik Kabupaten Bogor membutuhkan kepastian mengenai sejauh mana proses penyidikan berjalan, bukan spekulasi,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, berdasarkan informasi yang tersedia, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan upah pungut di Pemkab Bogor tersebut. KPK sebelumnya menyatakan proses penyidikan masih berjalan dan alat bukti masih didalami.(***)

 

 

 

Penulis: Adr/ Redaksi

Editor: Adr