Lenteraindonesia.net | CIAMIS — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis mencatat penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) mencapai Rp22.640.794.134 sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Pada periode yang sama, total penyaluran dana tercatat mencapai Rp24.943.482.247. Angka tersebut lebih besar sekitar Rp2,3 miliar dibandingkan penghimpunan ZIS selama tahun berjalan.
Wakil Ketua Baznas Ciamis, Drs. H. Lili Miftah, M.B.A., menjelaskan selisih tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya ketidakseimbangan pengelolaan dana. Menurutnya, penyaluran juga menggunakan saldo yang berasal dari periode sebelumnya.
“Kalau murni yang tahun ini baru Rp22 miliar 640 juta,” ujar Lili Miftah.
Lili menjelaskan, Baznas Ciamis masih memiliki saldo dari tahun sebelumnya yang kemudian digunakan untuk mendukung berbagai program penyaluran selama 2026.

Dengan mekanisme tersebut, total penyaluran hingga Agustus 2026 mencapai Rp24,94 miliar, sementara penghimpunan pada tahun berjalan berada di angka Rp22,64 miliar.
Karena itu, menurut Lili, angka penyaluran yang lebih besar daripada penghimpunan tahun berjalan tidak otomatis menunjukkan persoalan keuangan. Dana yang tersedia dari periode sebelumnya turut menopang penyaluran selama 2026.
Baznas Ciamis juga terus mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam membayar zakat serta menyalurkan infak dan sedekah. Pengelolaan dana umat tersebut diarahkan untuk mendukung berbagai program sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Lili Miftah turut menanggapi adanya kritik dari masyarakat terkait penghimpunan dan pengelolaan dana Baznas.
Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik. Baznas, kata dia, berupaya memastikan seluruh kegiatan penghimpunan dan penyaluran berjalan berdasarkan ketentuan syariat maupun regulasi yang berlaku.
“Kritik itu hak mereka untuk mengkritik. Tapi yang paling pasti, apa yang kita lakukan itu tidak keluar dari regulasi syar’i maupun regulasi negara, undang-undang,” katanya.
Baznas Ciamis juga mengembangkan metode penghimpunan melalui celengan untuk memudahkan masyarakat dalam menyalurkan infak.
Melalui metode tersebut, masyarakat dapat menyimpan infak secara mandiri di rumah sebelum kemudian dihimpun sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Lili menegaskan dana yang dihimpun melalui Baznas pada prinsipnya diarahkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui berbagai program.
Ia mencontohkan mekanisme penghimpunan melalui desa. Ketika sebuah desa menyetorkan dana sekitar Rp10 juta, dana tersebut dapat dikembalikan melalui program dengan nilai yang sama atau bahkan lebih besar sesuai kebutuhan dan program yang dijalankan.
“Biasanya mereka menyetor Rp10 juta, kita kembalikan Rp10 juta, malah kita tambah kadang jadi Rp11 juta,” ujarnya.
Menurut Lili, pola tersebut menjadi salah satu bentuk bagaimana dana zakat, infak, dan sedekah dapat kembali dirasakan masyarakat melalui program sosial dan pemberdayaan.
Baznas Ciamis ingin pengelolaan dana umat tidak hanya berhenti pada pemberian bantuan yang bersifat konsumtif.
Lembaga tersebut juga mendorong desa memanfaatkan zakat, infak, dan sedekah untuk mendukung program pemberdayaan di bidang sosial, ekonomi, maupun kesehatan.
Lili mengatakan, target yang ingin dicapai bukan hanya peningkatan angka penghimpunan, tetapi juga bagaimana dana umat mampu mendorong kemandirian masyarakat di tingkat desa.
“Yang ingin kita capai itu bagaimana desa melalui zakat, infak, dan sedekah mampu membangun kemandirian,” katanya.
Kemandirian tersebut, lanjutnya, dapat diwujudkan melalui penguatan kegiatan sosial, peningkatan ekonomi, dukungan terhadap kesehatan masyarakat, serta berbagai program yang memberikan manfaat secara berkelanjutan.
Baznas Ciamis mencatat sejumlah desa kini mampu menghimpun dana ZIS di atas Rp10 juta.

Menurut Lili, peningkatan penghimpunan tersebut mulai memberikan dampak sosial yang dirasakan masyarakat. Salah satu contoh yang disampaikan adalah berkurangnya persoalan pinjaman dengan bunga tinggi di tengah masyarakat setelah desa memperkuat pengelolaan dana zakat.
“Desa-desa yang sekarang sudah penghimpunannya di atas Rp10 juta…”
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari dorongan Baznas agar pengelolaan ZIS di tingkat desa terus dikembangkan sehingga manfaat dana umat dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Hingga Agustus 2026, Baznas Ciamis mencatat penghimpunan ZIS sebesar Rp22,64 miliar dengan total penyaluran Rp24,94 miliar yang turut ditopang saldo dari periode sebelumnya.(***)
Penulis: Agus Suryana
Editor: Adr











