Lenteraindonesia.net | CIBINONG — Gelombang aksi masyarakat sipil yang menyoroti dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mencuat sepanjang September 2026. Salah satu aksi digelar massa yang mengatasnamakan Aksi Petisi 26 di depan Gedung DPRD Kabupaten Bogor.
Massa mengusung tema “Tolak KKN, Lawan Korupsi, Selamatkan Uang Rakyat”. Mereka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan proses hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor.
Aksi tersebut melibatkan sejumlah elemen mahasiswa dan organisasi masyarakat. Dalam rangkaian gerakannya, massa juga menyampaikan aspirasi kepada lembaga antirasuah di Jakarta.
Dalam orasinya, massa Petisi 26 menyampaikan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Pertama, dugaan persoalan pengelolaan upah pungut pajak dan retribusi di lingkungan Pemkab Bogor. Massa meminta mekanisme pemberian dan pemotongan upah pungut diperiksa secara transparan.
Kedua, massa menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sejumlah perangkat daerah. Mereka meminta setiap penggunaan anggaran daerah diperiksa apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan.
Ketiga, massa meminta dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bogor turut diusut.
“Kami datang membawa suara rakyat. Uang rakyat tidak boleh dikorupsi. Kami minta KPK segera menuntaskan pemeriksaan dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas salah satu orator dari PC IMM Bogor Raya.
Desakan massa tersebut muncul ketika KPK memang tengah menangani penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
KPK sebelumnya menyatakan sedang mendalami mekanisme pemotongan upah pungut di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor. Penyidik juga menelusuri apakah pemotongan dilakukan secara rutin, jumlahnya, serta aliran dana yang seharusnya diterima aparatur Bappenda.
Selain perkara upah pungut, KPK juga tengah menyidik dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor. Hingga perkembangan yang diberitakan KPK pada September 2026, penyidikan masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka yang diumumkan secara resmi.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor dalam rangka penyidikan perkara tersebut.
Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah spanduk dan menyampaikan desakan agar pemerintah daerah membuka informasi pengelolaan keuangan daerah secara transparan kepada masyarakat.
Petisi 26 juga meminta DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan dan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pihak-pihak terkait.
Perwakilan DPRD Kabupaten Bogor disebut sempat menemui massa dan menyampaikan akan meneruskan aspirasi serta dokumen tuntutan kepada pimpinan DPRD dan lembaga terkait.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah menyerahkan berkas petisi dan tuntutan, massa membubarkan diri secara tertib.
Massa menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut dan berencana kembali menyampaikan aspirasi apabila belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut tuntutan mereka.
Di sisi lain, proses hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor tetap menjadi kewenangan KPK. Penentuan pihak yang bertanggung jawab secara pidana harus didasarkan pada hasil penyidikan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum.(***)
Reporter: Isk/Bais
Editor: Adr











