Polisi Bekuk Dua Pengedar Tramadol dan Hexymer di Kosambi, Ribuan Pil Ilegal Disita

Lenteraindonesia.net | Tangerang – Aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap peredaran obat-obatan keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam dua pengungkapan terpisah, polisi mengamankan dua tersangka beserta ribuan butir obat ilegal jenis tramadol, exsimer, dan trihexy.

Pengungkapan pertama dilakukan oleh Satresnarkoba pada Kamis (2/4/2026) sore di kawasan Kampung Rawa Lumpang, Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 710 butir tramadol, 190 butir exsimer, dan 90 butir trihexy. Selain itu, turut diamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba, Arnold Julius Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah kios.

“Setelah dilakukan observasi, petugas menemukan seorang pria sesuai ciri-ciri yang dilaporkan. Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah obat keras tanpa izin edar yang diakui milik tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, pengungkapan kedua dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Teluknaga pada Rabu (1/4/2026) di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap, Kosambi. Operasi tersebut dipimpin oleh Achmad Naufal Fathurrahman.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial NS dengan barang bukti sebanyak 856 butir obat keras, terdiri dari 226 butir tramadol dan 630 butir hexymer, serta uang tunai hasil penjualan.

 

“Pelaku mengakui telah menjual obat-obatan golongan keras tanpa izin. Barang bukti ditemukan di dalam warung tempat pelaku beroperasi,” jelas Naufal.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras tanpa izin karena sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda,” tegasnya.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran obat ilegal lainnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. (Red/ KJK)

 

Editor: Adr