Wednesday, September 23, 2026
spot_img
Home Headline Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga, 315 Butir Tramadol-Hexymer Diamankan

Polisi Ungkap Peredaran Obat Keras di Teluknaga, 315 Butir Tramadol-Hexymer Diamankan

Lenteraindonesia.net | TANGERANG — Polres Metro Tangerang Kota mengungkap dugaan peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Pengungkapan tersebut dilakukan jajaran Unit 2 Sub 2 Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial T alias B beserta ratusan butir obat keras.

Dari tangan T alias B, petugas menyita total 315 butir obat, terdiri dari 225 butir Tramadol dan 90 butir Hexymer.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar, S.I.K., S.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran obat-obatan tanpa izin edar di wilayah Kampung Sukatani, Kelurahan Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima.

Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran obat tanpa izin edar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota dengan melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi,” ujar Herbin.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu kantong plastik berwarna hitam yang berisi obat-obatan keras.

Barang bukti tersebut terdiri dari 22 strip Tramadol, dengan masing-masing strip berisi 10 tablet, ditambah lima butir Tramadol. Total Tramadol yang diamankan mencapai 225 butir.

Selain itu, polisi menemukan 18 bungkus plastik klip yang masing-masing berisi lima butir Hexymer. Total Hexymer yang diamankan sebanyak 90 butir.

Petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler merek Oppo warna biru serta uang tunai sebesar Rp197 ribu.

Tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Herbin menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika maupun obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

“Melalui Operasi Nila, kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan. Kami juga mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang,” kata Herbin.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan gelar perkara, serta pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tersebut.

T alias B diproses terkait dugaan tindak pidana peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar.

Perkara tersebut diproses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polisi masih melakukan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(***)

 

 

Penulis: Red KJK

Editor: Adr