Polres Ciamis Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Panawangan, Sepasang Kekasih Ditangkap dan Dinikahkan

Lenteraindonesia.net | Ciamis — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis bergerak cepat mengungkap kasus pembuangan bayi perempuan yang sempat menggemparkan warga Panawangan. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menangkap sepasang kekasih yang menjadi pelaku utama, lengkap dengan barang bukti dan penetapan status tersangka.

Bayi malang itu ditemukan warga pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 04.30 WIB, tergeletak dalam kondisi hidup di dalam sebuah kardus di depan Mushola Al-Ibrahim, Dusun Cigobang, Desa Panawangan, Kecamatan Panawangan, Kabupaten Ciamis. Penemuan tersebut segera dilaporkan ke Polsek Panawangan dan diteruskan ke Sat Reskrim Polres Ciamis untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku, yakni ARR (20) dan NPW (20), warga Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis. Keduanya bekerja di sebuah perusahaan di Majalengka. Mereka ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Oktober 2025, kemudian langsung ditahan sehari setelahnya.

Dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Rabu (29/10/2025), Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah, S.H., S.I.K. memaparkan kronologi serta motif di balik tindakan keduanya.

“Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara kedua pelaku sejak Agustus 2024. Mereka bekerja di satu perusahaan di Majalengka dan tinggal di kos yang berdekatan. Selama itu mereka sering berhubungan hingga akhirnya NPW hamil pada Februari 2025,” jelas Kapolres.

NPW sempat menyembunyikan kehamilannya dari orang tua dengan menyewa kos di Baregbeg, Ciamis. Bayi perempuan itu lahir pada 2 Oktober 2025 di praktik bidan setempat. Namun sehari setelah kelahiran, kepanikan melanda pasangan ini karena takut dan malu memiliki anak di luar nikah.

“Mereka takut dan malu karena bayi lahir di luar nikah. Akhirnya ARR menyarankan untuk membuang bayi tersebut,” ujar Kapolres.

Sekitar pukul 23.00 WIB, pasangan ini berkeliling menggunakan sepeda motor dan berhenti di depan Mushola Al-Ibrahim. Di tempat itulah NPW menaruh bayi yang baru berumur dua hari ke dalam kardus beralaskan sarung bantal, lalu meninggalkannya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain kardus air mineral, kain parnel, jaket hoodie bertuliskan “Humble” yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor Honda Vario milik pelaku.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76B jo Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 305 dan 308 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang menanti mereka adalah lima tahun enam bulan penjara dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Namun, di balik tegasnya proses hukum, Kapolres Ciamis juga menunjukkan sisi humanis kepolisian. Karena bayi tersebut masih hidup dan berhak mendapatkan orang tua yang sah, pihak kepolisian menawarkan solusi agar kedua tersangka menikah secara resmi.

“Melihat kondisi korban yang masih hidup, kami menawarkan solusi agar keduanya menikah. Alhamdulillah, tersangka mau untuk dinikahkan,” tutur Kapolres Hidayatullah.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan status hukum dan masa depan yang lebih baik bagi sang bayi, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar tidak mengulangi perbuatan serupa. (Red/ A. Suryana)

 

Editor: Adr