Lenteraindonesia.net | Bogor – Dalam rangka mendukung program pemerintah di bidang ketahanan pangan nasional, Kapolsek Ciomas KOMPOL Iwan Wahyudi, S.H., M.H. bersama personel Polsek Ciomas melaksanakan kegiatan penanaman jagung hibrida di wilayah Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah pada tahap kuartal IV tahun 2025, sekaligus memperkuat sinergitas antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan warga di pedesaan.
Penanaman jagung tersebut dilaksanakan pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berlokasi di Taman Kedaton Puri Matahari RT 003/010, Desa Laladon, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, dengan luas lahan sekitar 2.000 meter persegi.
Dalam kegiatan itu, Kapolsek Ciomas bersama anggota Polsek turut melakukan penanaman langsung bersama masyarakat setempat. Langkah tersebut dimaksudkan untuk memberikan contoh dan semangat kepada warga agar turut serta mendukung program ketahanan pangan nasional melalui pemanfaatan lahan produktif.
“Program ini sejalan dengan instruksi pimpinan Polri agar seluruh jajaran turut serta membantu pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan, sekaligus membangun kemitraan yang harmonis antara polisi dan masyarakat,” ujar KOMPOL Iwan Wahyudi.
Kapolsek Ciomas berharap kegiatan ini menjadi inspirasi bagi masyarakat untuk memanfaatkan lahan tidur atau tidak produktif menjadi lahan pertanian bernilai ekonomi tinggi, seperti tanaman jagung pipil hibrida yang memiliki hasil panen maksimal.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi berjalan aman, tertib, dan lancar. Masyarakat sekitar menyambut positif kegiatan tersebut dan ikut terlibat langsung dalam proses penanaman.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan mengimbau masyarakat agar waspada terhadap praktik yang dapat mengganggu kamtibmas, termasuk perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar tanpa dasar hukum resmi.
“Tindakan seperti itu termasuk dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Segera laporkan ke Call Center (021) 110 yang melayani 24 jam, atau ke nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587,” tegasnya. (Red)
Editor: Adr











