Lenteraindonesia.net | Tangerang Selatan – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jalur Afirmasi Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi perhatian publik. Selain munculnya dugaan penyalahgunaan data dan kendala administrasi, persoalan ketidakakuratan data desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) turut memicu polemik di tengah masyarakat. Selasa, (23/06/26).
Praktisi hukum dan akademisi, Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Sunan, menilai persoalan tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah karena berkaitan langsung dengan hak masyarakat dalam memperoleh akses pendidikan yang layak.

Menurut Bang Sunan, Jalur Afirmasi merupakan instrumen kebijakan negara yang dirancang untuk memberikan kesempatan pendidikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu dan kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan khusus. Karena itu, pelaksanaannya harus berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
“Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh akses pendidikan yang setara. Jalur afirmasi hadir bukan untuk memberikan keistimewaan, tetapi untuk mengoreksi ketimpangan sosial dan ekonomi yang nyata terjadi di masyarakat,” ujar Bang Sunan.
Bang Sunan menjelaskan bahwa data desil dalam DTSEN saat ini menjadi salah satu instrumen penting dalam menentukan kelayakan peserta didik pada Jalur Afirmasi. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah keluarga yang secara ekonomi tergolong rentan, tetapi data mereka tidak tercatat atau tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan peserta didik yang seharusnya berhak memperoleh kuota afirmasi. Akibat ketidaksesuaian data, mereka dapat kehilangan kesempatan mengakses pendidikan melalui jalur yang memang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat kurang mampu.

“Persoalan data desil bukan hanya masalah administratif, tetapi menyangkut perlindungan hak warga negara. Jika data tidak akurat, maka yang dirugikan adalah masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kelompok yang paling terdampak akibat ketidaksesuaian data DTSEN meliputi keluarga berpenghasilan rendah, pekerja sektor informal, buruh harian, penyandang disabilitas, lansia, hingga rumah tangga yang berada dalam kategori rentan secara ekonomi.
Selain persoalan akurasi data, Bang Sunan juga menyoroti berbagai laporan terkait dugaan manipulasi dokumen, penggunaan alamat fiktif, hingga penyalahgunaan status ekonomi keluarga dalam proses penerimaan peserta didik baru.
Menurutnya, tujuan mulia Jalur Afirmasi akan kehilangan makna apabila tidak dibarengi dengan sistem pengawasan yang kuat dan mekanisme verifikasi yang ketat.

“Dalam perspektif hukum administrasi negara, setiap kebijakan publik harus memenuhi asas kepastian hukum, asas keadilan, dan asas kemanfaatan. Apabila jalur afirmasi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga anak-anak dari keluarga kurang mampu yang seharusnya memperoleh kesempatan tersebut,” jelas Bang Sunan.
Ia menilai validitas data merupakan faktor utama dalam menentukan keberhasilan implementasi kebijakan afirmatif di bidang pendidikan.
Sebagai solusi, Bang Sunan mendorong pemerintah daerah, dinas pendidikan, dinas sosial, serta instansi kependudukan untuk memperkuat integrasi dan sinkronisasi data antar lembaga.
Menurutnya, DTSEN perlu diintegrasikan dengan berbagai basis data lain seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta data kependudukan nasional agar proses verifikasi berjalan lebih akurat.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap kebijakan afirmasi hanya karena lemahnya pengawasan. Negara harus hadir memastikan bahwa setiap kuota afirmasi benar-benar diterima oleh mereka yang berhak,” katanya.
Bang Sunan juga mengingatkan bahwa pemberian data palsu atau keterangan yang tidak benar dalam proses penerimaan peserta didik dapat menimbulkan konsekuensi hukum, baik berupa sanksi administratif maupun pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Bang Sunan menilai polemik yang muncul dalam pelaksanaan SPMB 2026 harus dijadikan momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola sistem penerimaan peserta didik.
Evaluasi tersebut tidak hanya berfokus pada pencapaian kuota penerimaan, tetapi juga pada efektivitas kebijakan dalam menjamin akses pendidikan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Jalur afirmasi harus tetap dipertahankan karena merupakan bentuk kehadiran negara bagi masyarakat yang membutuhkan. Yang perlu diperbaiki adalah sistem pengawasannya agar kebijakan ini benar-benar tepat sasaran,” pungkasnya.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, tuntutan akan sistem penerimaan peserta didik yang transparan, akuntabel, dan berbasis data yang akurat semakin menguat. Keberhasilan Jalur Afirmasi pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah peserta yang diterima, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjangkau kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan perlindungan dan dukungan negara.(***)
Penulis: Redaksi
Editor: Adr











